Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
WAKIL Presiden Jusuf Kalla mengibaratkan inflasi layaknya tekanan darah. Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID), inflasi tidak boleh terlalu tinggi ataupun terlalu rendah.
"Pertemuan hari ini yang khusus membicarakan bagaimana kita menjaga inflasi itu terjaga tingkat stabilitasnya. Inflasi itu seperti tekanan darah, kalau tinggi kita bisa pingsan," tutur Jusuf Kalla (JK) saat memberikan arahan di Rakornas TPID di Jakarta, Kamis (25/7).
Jusuf Kalla mencontohkan dampak dari inflasi yang sudah sangat tinggi atau dikenal dengan hiperinflasi seperti di Venezuela. Menurut Jusuf Kalla, hal itu membuat struktur ekonomi ambruk.
JK menambahkan untuk membeli roti saja harus membawa segepok uang. Situasi tersebut pun pernah dialami Indonesia pada tahun 1965 dengan inflasi mencapai 600%.
Ia juga mengingatkan tekanan darah yang terlalu rendah akan berbahaya dan membuat pingsan.
"Jadi tekanan darah yang bagus itu di tengah-tengah 120 atau 130 jangan 200 atau 300, itu pingsan nanti," ujar Jusuf Kalla disambut tawa para hadirin.
Ia mencontohkan seseorang dengan gaji Rp10 juta bisa mengonsumsi beras, ikan dan lainnya dalam sebulan dan menghabiskan sekitar Rp2 juta. Begitu inflasi naik harga tiba tiba menjadi Rp4 juta, ini akan berdampak ke penurunan daya beli karena pendapatannya terasa menurun sehingga merasa miskin hingga tidak bayar pajak.
"Kalau terjadi deflasi, pengusaha yang rugi, kalau pengusaha rugi dia bisa PHK tak beri pendapatan ke orang juga, bisa susah juga. Ingat tekanan darah anda (Kepala Daerah) kalau inflasi, harus stabil," tutur Jusuf Kalla.
Baca juga: BI Sebut Naiknya Harga Cabai Picu Inflasi Juli 2019
Oleh sebab itu, yang terpenting adalah bagaimana menjaga agar inflasi terjaga di tingkat rendah. Namun bukan berarti tidak ada inflasi sebagai suatu hal yang bagus, sebab ekonomi akan lesu dan tidak ada semangat pada akhirnya akan membahayakan.
Terkait inflasi bukan perkara sekadar terjadinya kenaikan harga, namun harga terus menerus naik dalam kurun tertentu secara umum akibat adanya ketidakseimbangan antara uang dan barang.
JK mencontohkan jika harga cabai naik itu bukan inflasi, tetapi kenaikan harga. Meski nantinya akan menjadi bagian instrumen untuk menghitung inflasi.
Inflasi terjadi kalau semua harga naik, tetapi yang dihitung sebagai inflasi dari Indeks Harga Konsumen (IHK) atau kenaikan harga konsumen. Misalnya beras, minyak tanah, kedelai, jagung dan lainnya.
"Inflasi Itu hanya IHK, indeks harga konsumsi. Jadi jangan asal harga naik langsung bertindak, sweeping. Kalau IHK naik terus menerus dalam kurun waktu tertentu itu inflasi. Ini agar kita mengetahui apa ukurannya," pungkas Jusuf Kalla.(OL-5)
Kemampuan yang dimiliki itu dapat diasah sehingga mampu berpartisipasi dalam upaya peningkatan ekonomi di daerah, bahkan nasional.
Perekonomian NTB menjadi bergairah dengan adanya Fornas kali ini.
SEJUMLAH pasal yang mengatur berbagai aspek terkait tembakau pada PP Nomor 28 Tahun 2024 menuai kritik. Aturan ini dinilai berdampak negatif terhadap industri dan petani dalam negeri,
KOTA Batu tak hanya lekat dengan suguhan pemandangan alam, kabut, dan kesejukan udara, tetapi juga hamparan perbukitan dan perkebunan milik warga hadir memanjakan mata.
PEMERINTAH dinilai perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan Over Dimension Overloading (ODOL) serta mencari solusi yang komprehensif dan berkelanjutan,
EFEKTIVITAS Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai instrumen peningkatan daya beli masyarakat kembali dipertanyakan. Sebab program tersebut tidak memberikan kontribusi signifikan.
Selama 6 tahun berturut-turut Indonesia juga dinobatkan sebagai negara paling dermawan di dunia. Data Baznas menyatakan, 62% masyarakat lebih memilih bersedekah melalui masjid.
Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI Jusuf Kalla mengungkapkan polemik empat pulau Aceh harus dijadikan pembelajaran yang baik bagi pemerintah, khususnya para pejabat terkait.
Jusuf Kalla (JK) menilai polemik status empat pulau di Aceh menjadi pelajaran penting bagi pemerintah dalam pengambilan kebijakan khususnya yang berkaitan dengan Aceh
JK juga mengaitkan polemik tersebut dengan kesepakatan perundingan Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki pada tahun 2005 silam.
JK mengatakan bahwa penyelesaian polemik Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek itu bukan menjadi ranah dan kewenangan Kementerian Hukum.
Keputusan administratif seperti Keputusan Menteri (Kepmen) tidak dapat membatalkan atau mengubah kedudukan hukum yang telah ditetapkan melalui undang-undang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved