Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Aliran Dana Fintech Naik 700 Persen dalam Satu Tahun

Atalya Puspa
16/7/2019 14:10
Aliran Dana Fintech Naik 700 Persen dalam Satu Tahun
Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi(ANTARA)

DIREKTUR Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi menyatakan seiring dengan perkembangan teknologi, pertumbuhan industri financial technology (fintech) di Indonesia sangat lah menjanjikan. Hal itu terlihat dari naiknya dana yang tersalur dari fintech hingga 700% dalam satu tahun terakhir.

"Pada 2017 dana tersalurkan Rp2,56 triliun. Tahun 2018 total dana tersalurkan senilai Rp22,67 triliun, naik 700%. Dengan demikian, industri fintech memiliki potensi besar dan berkontribusi meningkatkan inklusi keuangan," kata Inarno di Gedung BEI, Jakarta Pusat, Selasa (16/7).

Kendati demikian, dirinya melihat adanya risiko besar dalam dunia fintech di Indonesia. Untuk itu, demi memberikan rasa aman kepada pengguna maupun penyedia jasa fintech, BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama membuat regulasi terkait aturan main fintech di Indonesia.

Komisaris Utama OJK Wimboh Santoso mengungkapkan pihaknya telah mengeluarkan Peraturan OJK No.13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan.

"Fintech ini sebagai peluang. Tapi risikonya harus kita mitigasi sehingga kita mengeluarkan PJOK 2018 pada April yang mengatakan bahwa seluruh perusahaan fintech harus ikuti guiding principal kita," kata Wimboh.

Baca juga: Air Asia Akan Bertransformasi jadi Perusahaan Fintech

Wimboh menambahkan pihak penyedia harus menerapkan prinsip transparan, dalam arti identitas pengguna maupun penyedia harus jelas dan benar.

Selain itu, pihaknya juga menuntut penyedia produk fintech untuk memiliki komitmen tinggi dalam melakukan bisnis serta memiliki kapasitas untuk berkembang jangka panjang.

"Ketiga, tidak boleh mengakali customer. Pricingnya tidak boleh kayak rentenir. Etika penagihannya harus ada. Ini ada diatur dalam POJK kita," tutur Wimboh.

Untuk diketahui, berdasarkan data yang diakses pada laman OJK, terdapat 113 Fintech yang telah terdaftar resmi. Data tersebut telah diperbarui per 31 Mei 2019.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya