Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Super Deduction Tax Diharap Mampu Tingkatkan Daya Saing Indonesia

Atalya Puspa
09/7/2019 19:22
Super Deduction Tax Diharap Mampu Tingkatkan Daya Saing Indonesia
ekonom Indef Bhima Yudhistira(MI.Permana)

KEBIJAKAN perpajakan terbaru yang dikeluarkan pemerintah berupa super deduction tax mendapat respons positif oleh elemen masyarakat sipil.

Ekonom Institue for Development of Economis and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mengatakan, dengan aturan baru tersebut, ia meyakini pelaku usaha akan makin giat untuk melakukan pendanaan dalam bidang pelatihan serta penelitian dan pengembangan.

"Insentif ini sangat positif dan disambut baik pelaku industri. Dengan ini harapannya dana insentif dapat digunakan untuk training dan research and developement. Ini cukup bagus karena kebutuhan untuk pendanaan riaet sangat terbatas," jelas Bhima kepada Media Indonesia, Selasa (9/7).

Ia menegaskan, sudah seharusnya pemerintah Indonesia mulai berfokus pada peningkatan riset di Indonesia untuk mengejar ketertinggalan dari negara-negara lain.

Pasalnya, hingga saat ini rasio belanja riset di Indonesia masih kurang dari 1% dari produk domestik bruto (PBD). Angka tersebut tergolong kecil dibandingkan Tiongkok yang telah menganggarkan belanja riset sebesar 2% dari PDB.

Baca juga : Menkeu Segera Terbitkan PMK Super Deductible Tax

Namun begitu, dirinya juga memberikan catatan bagi pemerintah. Dalam impelentasinya, kata Bhima, pemerintah harus memberikan kemudahan bagi pelaku industri yang hendak mengajukan insentif tersebut.

Pemerintah, ujarnya, bisa melakukan jemput bola bagi perusahaan yang berminat menembangkan risetnya.

"Pengajuan insentif ini harus dipermudah prosedurnya. Harus dikombinasikan dengan perizinan yang sudah ada. Kalau investor yang mau investasi di bidang penelitian dan pengembangan itu juga bisa lebih mudah prosesnya dan lebih cepat," tutur Bhima.

Selain itu, pemerintah juga harus mempermudah prosedur dalam pengecekan laporan keuangan agar pelaku usaha maupun investor tidak mengalami hambatan.

Dengan adanya aturan super deductable tax, dirinya meyakini Indonesia dapat meningkatkan daya saing sumber daya manusia (SDM) di ranah global.

"Yang penting lagi adalah, dengan adanya training dan research and developement, daya saing kita bisa meningkat. Paling tidak dapat 30 besar dunia versi global competitiveness index dari economics forum," ujarnya.

Selian itu, diharapkam pula terjadi kenaikan yang signifikan pada penyerapan tenaga kerja untuk mendorong sektor industri di era industri 4.0.

Sebagai informasi, insentif fiskal pada super deductable tax nantinya akan diberikan kepada industri yang terlibat dalam program pendidikan vokasi.

Dalam aturan tersebut, industri yang melakukan pelatihan dan pendidikan vokasi diberikan fasilitas pengurangan penghasilan bruto paling tinggi sebesar 200%.

Sedangkan, bagi industri yang melakukan kegiatan litbang atau inovasi diberikan fasilitas pengurangan penghasilan bruto paling tinggi sebesar 300%. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik