Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Indonesia mulai memberlakukan sanksi bagi eksportir yang tidak patuh mencatatkan pendapatan devisanya kepada negara.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98/PMK.04/2019 tentang Tarif atas Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA).
"Dari sisi sanksi, tentu bea cukai yang bisa lakukan. Apa itu penundaan eksport atau harus melakukan pembayaran sesuai peraturan mengenai DHE," kata Menkeu Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (4/7).
Dalam penerapannya, Kemenkeu bekerjasama dengan Bank Indonesia dan Bea Cukai melalui satu sistem informasi.
Dalam sistem tersebut, Sri menyatakan pihaknya dapat mengidentifikasi alur barang serta arus uang dari aktivitas eksportir Indonesia.
Baca juga : Sri Mulyani: Stabilitas Nilai Tukar 2018 Terjaga
"Kita bisa identifikasi nama perusahaan, jumlah ekspor, dan devisa yang mereka peroleh," ujarnya.
Dengan diberlakukannya peraturan tersebut, Sri berharap dapat lebih mudah mengontrol alur devisa yang masuk ke Indonesia.
Untuk diketahui, dalam PMK tersebut terdapat tiga sanksi yang akan diberikan kepada eksportir yang tidak patuh dalam mencatatakan devisanya.
Pertama, jika Eksportir tidak melakukan penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA dalam jangka waktu yang ditentukan, maka eksportir dikenakan denda sebesar 0,5% dari nilai DHE SDA yang belum ditempatkan ke dalam Rekening Khusus DHE SDA.
Selanjutnya, jika eksportir menggunakan DHE SDA pada Rekening khusus DHE SDA untuk pembayaran di luar ketentuan, eksportir dikenakan denda sebesar 0,25% dari nilai DHE SDA yang digunakan untuk pembayaran di luar ketentuan.
Terakhir, bagi eksportir yang tidak membuat escrow account sebagaimana dimaksud atau tidak memindahkan escrow account di luar negeri pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing, maka Eksportir dikenakan sanksi administratif berupa penundaan pemberian pelayanan kepabeanan di bidang ekspor. (OL-7)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa deteksi 10 perusahaan lakukan underinvoicing. Kebocoran penerimaan negara segera ditutup demi target fiskal 2026.
Kemenkeu mencatat penerimaan bea cukai Rp44,9 triliun hingga Februari 2026, terkontraksi 14,7% dibanding tahun lalu. Ini penyebabnya.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, penerima atau awardee beasiswa LPDP harus menghormati Indonesia dan rakyat Indonesia. I
Kemenkeu ungkap 44 alumni LPDP belum kembali ke RI. Menkeu Purbaya tegaskan sanksi berat berupa pengembalian dana plus bunga hingga blacklist permanen.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, dana untuk pembelian kapal yang ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejatinya memang belum dicairkan
Purbaya menegaskan Juda Agung memiliki kapasitas dan pengalaman yang mumpuni untuk melanjutkan sejumlah agenda strategis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved