Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Sanksi Menanti Eksportir yang Tak Patuh Catatkan Devisa

Atalya Puspa
04/7/2019 20:49
Sanksi Menanti Eksportir yang Tak Patuh Catatkan Devisa
Ekspor komoditas dari Jateng(Antara/Aji Styawan)

PEMERINTAH Indonesia mulai memberlakukan sanksi bagi eksportir yang tidak patuh mencatatkan pendapatan devisanya kepada negara.

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98/PMK.04/2019 tentang Tarif atas Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA).

"Dari sisi sanksi, tentu bea cukai yang bisa lakukan. Apa itu penundaan eksport atau harus melakukan pembayaran sesuai peraturan mengenai DHE," kata Menkeu Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (4/7).

Dalam penerapannya, Kemenkeu bekerjasama dengan Bank Indonesia dan Bea Cukai melalui satu sistem informasi.

Dalam sistem tersebut, Sri menyatakan pihaknya dapat mengidentifikasi alur barang serta arus uang dari aktivitas eksportir Indonesia.

Baca juga : Sri Mulyani: Stabilitas Nilai Tukar 2018 Terjaga

"Kita bisa identifikasi nama perusahaan, jumlah ekspor, dan devisa yang mereka peroleh," ujarnya.

Dengan diberlakukannya peraturan tersebut, Sri berharap dapat lebih mudah mengontrol alur devisa yang masuk ke Indonesia.

Untuk diketahui, dalam PMK tersebut terdapat tiga sanksi yang akan diberikan kepada eksportir yang tidak patuh dalam mencatatakan devisanya.

Pertama, jika Eksportir tidak melakukan penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA dalam jangka waktu yang ditentukan, maka eksportir dikenakan denda sebesar 0,5% dari nilai DHE SDA yang belum ditempatkan ke dalam Rekening Khusus DHE SDA.

Selanjutnya, jika eksportir menggunakan DHE SDA pada Rekening khusus DHE SDA untuk pembayaran di luar ketentuan, eksportir dikenakan denda sebesar 0,25% dari nilai DHE SDA yang digunakan untuk pembayaran di luar ketentuan.

Terakhir, bagi eksportir yang tidak membuat escrow account sebagaimana dimaksud atau tidak memindahkan escrow account di luar negeri pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing, maka Eksportir dikenakan sanksi administratif berupa penundaan pemberian pelayanan kepabeanan di bidang ekspor. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya