Pemerintah Mulai Berlakukan Tarif Tol Paspro

Andhika Prasetyo
26/6/2019 12:00
Pemerintah Mulai Berlakukan Tarif Tol Paspro
Menteri BUMN Rini Soemarno (tengah) meninjau Tol Pasuruan -Probolinggo di Probolinggo, Jawa Timur(ANTARA FOTO/Zabur Karuru)

PEMERINTAH mulai memberlakukan tarif Tol Pasuruan-Probolinggo (Paspro) Seksi I, II dan III sepanjang 31,7 kilometer (km), Rabu (26/6).

Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 540/KPTS/M/2019, kendaraan golongan I yang melintasi Tol Paspro dikenai biaya Rp26.500. Adapun, golongan II dan III sebesar Rp40.000 dan golongan IV dan V sebesar Rp53.000.

Sebelumnya, tol tersebut digunakan secara gratis sejak diresmikan Presiden Joko Widodo pada 10 April lalu. Kehadiran Tol Paspro sebagai bagian dari Tol Trans-Jawa turut mendukung kecepatan mobilitas barang, orang dan logistik nasional.

"Waktu tempuh dari Surabaya ke Probolinggo yang semula mencapai 3,5 jam kini bisa dicapai dalam 1,5 jam," ujar Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Endra Atmawidjaja melalui keterangan resmi, Rabu (26/6).

Baca juga: Tol Pasuruan-Probolinggo Tengah Jalani Uji Kelayakan

Selain itu, keberadaan jalan bebas hambatan itu juga akan mendukung akses ke kawasan wisata Bromo-Tengger-Semeru, yang merupakan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).

Tol Paspro terdiri dari empat seksi dengan total panjang 45 km. Untuk kelanjutan pembangunan Seksi IV Probolinggo Timur-Gending sepanjang 13,7 km, masih menunggu pengajuan prakarsa dari Badan Usaha Jalan Tol.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya