Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Maskapai Harus Turunkan Harga pada 1 Juli

Andhika Prasetyo
26/6/2019 07:45
Maskapai Harus Turunkan Harga pada 1 Juli
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.(MI/ADAM DWI)

PEMERINTAH memberikan tenggat hingga 1 Juli mendatang kepada maskapai-maskapai layanan minimum (low cost carrier/LCC) untuk menurunkan harga tiket pesawat terbang pada rute dan jadwal penerbangan tertentu.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan perusahaan-perusahaan terkait, tidak hanya maskapai, tapi juga penyedia jasa pelayanan kebandarudaraan dan produsen bahan bakar masih melakukan penghitungan untuk mendapatkan nilai yang sesuai, baik untuk perusahaan maupun masyarakat sebagai konsumen.

"Ini kan tidak hanya satu pihak. Angkasa Pura pikul beban berapa, Pertamina berapa, maskapai berapa, jadi mereka masih harus hitung-hitung dulu. Pemerintah beri waktu sampai akhir minggu ini," ujar Darmin di Jakarta, kemarin.

Darmin menjelaskan bahwa pemerintah meminta seluruh perusahaan terkait mampu memangkas biaya-biaya yang bisa dikurangi untuk menyubsidi penerbangan pada rute dan waktu tertentu.

"Mereka harus bersinergi untuk menyediakan penerbangan tertentu dengan harga yang rendah. Misalnya, kan yang laku keras itu pagi dan sore, jadi yang siang tiketnya dimurahkan. Arahnya seperti itu," ucapnya.

Terkait dengan dugaan kartel harga tiket pesawat, Darmin meminta masyarakat melihat fakta sebenarnya di lapangan yang menunjukkan bahwa sebagian besar maskapai penerbangan di Tanah Air tidak menerapkan kenaikan harga tiket dalam empat tahun terakhir.
Dahulu, hal tersebut dilakukan demi mendapat pangsa pasar dan merebut hati masyarakat.

"Ketika mereka merasa sudah cukup, harus menaikkan harga untuk menyesuaikan, pasti akumulasinya menjadi besar," tandas Darmin.

Pangkas biaya
PT Angkasa Pura I menyatakan berkomitmen mendukung upaya pemerintah dalam menurunkan harga tiket maskapai berbiaya rendah untuk rute dan jadwal penerbangan tertentu.

Sekretaris Perusahaan AP I, Handy Heryudhitiawan, mengatakan pihaknya akan memangkas beberapa biaya pelayanan kebandarudaraan yang selama ini juga menjadi komponen pembentuk harga tiket pesawat.

"Kami akan memberikan 100% potongan tarif pendaratan selama 12 bulan. Potongan ini berlaku bagi maskapai yang membuka rute penerbangan baru di 11 bandara AP I," ujar Handy.

Ke-11 bandara AP I yang dimaksud ialah Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Se-pinggan Balikpapan, Bandara Frans Kaisiepo Biak, Bandara Sam Ratulangi Manado, Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin, Bandara Ahmad Yani Semarang, Bandara Internasional Yogyakarta di Kulon Progo, Bandara Adi Soemarmo Surakarta, Bandara Internasional Lombok Praya, Bandara Pattimura Ambon, dan Bandara El Tari Kupang.

AP I juga menyatakan pihaknya menyokong upaya efisiensi dengan menyuguhkan potongan harga 50% bagi maskapai-maskapai yang menambah frekuensi penerbangan di 11 bandara tersebut.

Kendati demikian, Handy menyebut bahwa jasa kebandarudaraan tersebut bukanlah termasuk komponen yang paling utama dalam pembentukan harga tiket karena hanya memiliki porsi 1,5%. (X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya