Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo akan mengkaji UU Ketenagakerjaan guna menarik minat investor menanamkan modalnya di Tanah Air.
Demikian disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B Sukamdani seusai bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Kamis (13/6).
"Beliau menyampaikan pemerintah mengupayakan dalam waktu enam bulan ini memang akan di-review kembali UU Ketenagakerjaan karena kondisinya sudah cukup mendesak," ujar Hariyadi.
Terdapat dua komponen pengupahan yang patut direvisi dari UU tersebut, yakni definisi upah minimum dan jaminan pensiun.
Hariyadi, optimistis jika dua hal tersebut direvisi, akan menjadi pendorong bagi investor untuk membangun industri padat karya di Indonesia. Pasalnya, banyak investor yang merelokasi investasinya lantara merasa terbebani dengan sistem pengupahan buruh di Indonesia.
"Pemain-pemain padat karya yang nilai ekspornya besar beralih ke Vietnam, Myanmar, Bangladesh, Srilangka, dan Kamboja. Selain itu, UU selain sudah 15 kali diajukan ke Mahkamah Konstitusi juga kenyataannya memang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan kondisi saat ini," imbuhnya.
Baca juga: 4 BUMN Indonesia Masuk Jajaran Perusahaan Terbesar Dunia
Sejak Rabu (12/6), Presiden mengundang para pengusaha guna membahas situasi perekonomian nasional dan global.
Dalam pertemuan ini, Kepala Negara kembali ingin mendengar masukan-masukan dari kedua organisasi yang memayungi sejumlah pelaku usaha Indonesia tersebut sebagai bahan pertimbangannya mengambil kebijakan sektor perenomian.
"Dari sisi regulasi, mungkin bisa revisi undang-undang. Kalau diperlukan, mengeluarkan Perppu misalnya. Jangan sampai kita ini investasi dan ekspor kalah (lagi) dengan Singapura, Malaysia dengan Thailand, Filipina," tandasnya.
Pada kesempatan itu, para pelaku usaha menagih janji pemerintah menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh).
Para pengusaha, jelas Hariyadi, berharap pemerintah bisa merealisasikan penurunan tarif PPh badan atau perusahaan ke level 17% dari yang sekarang 25%.
Selanjutnya, mereka juga mebahas mengenai efisiensi birokrasi terutama dalam proses perizinan berusaha. Begitu juga dengan anggaran promosi dan riset yang harus digabungkan dan tidak terpecah ke berbagai kementerian/lembaga.
Selanjutnya juga masalah tiket pesawat khusus penerbangan domestik. Menurut Hariyadi, Jokowi akan mengupayakan kondisi yang lebih adil bagi masyarakat. (OL-1)
BADAN Pusat Statistik (BPS) mencatat penyerapan tenaga kerja nasional menunjukkan tren membaik pada November 2025.
Terdapat 1.236 perusahaan industri yang menyelesaikan tahap pembangunan pada 2025 dan siap mulai berproduksi untuk pertama kali pada 2026.
Sinergi ini merupakan bukti nyata bahwa kolaborasi antara dunia pendidikan dan industri mampu menghasilkan talenta berkualitas.
Sektor periklanan menyerap lebih dari 70 ribu tenaga kerja dan mencatat pertumbuhan pengeluaran iklan digital hingga 12% per tahun.
Menaker menegaskan percepatan produktivitas nasional membutuhkan keterlibatan aktif pemangku kepentingan pemerintah, industri, akademisi, profesi, dan generasi muda.
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia menggelar Indonesia Productivity Summit 2025 pada 12 Desember 2025 di JIEXPO Convention Center and Theater.
INDONESIA tidak kekurangan uang. Yang kurang adalah arah. Ini bukan gejala siklikal atau persoalan sentimen pasar, melainkan kegagalan struktural.
Tanpa dorongan fiskal awal, ekonomi akan selalu menunggu.
Alih-alih memicu inflasi pangan, program prioritas pemerintah MBG dinilai justru akan menjadi stimulus bagi peningkatan produktivitas nasional dan penguatan ekonomi kerakyatan.
Berdasarkan data selama bulan Januari hingga Desember 2024, tercatat 38juta kunjungan wisatawan datang ke DIY.
berdasarkan hasil rapat DK OJK yang dilaksanakan pada 1 Oktober lalu menilai sektor jasa keuangan terjaga stabil.
INDONESIA dan Dewan Kerja Sama Teluk (Gulf Cooperation Council/GCC) telah melaksanakan Putaran Ketiga Perundingan Perjanjian Perdagangan Bebas antara kedua pihak (Indonesia-GCC FTA).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved