Headline

Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.

Pemerintah Pertimbangkan Konversi Utang Tuban Petro Jadi Saham

Nur Aivanni
23/5/2019 21:30
Pemerintah Pertimbangkan Konversi Utang Tuban Petro Jadi Saham
Menteri Keuangan Sri Mulyani(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Kementerian Koordinator bidang Perekonomian menggelar rapat koordinasi untuk membahas penyelesaian regulasi terkait Tuban Petrochemical Industries (TPI). Dalam rapat tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa ada dua hal yang dibahas untuk menyelesaikan masalah utang yang membelit PT TPI.

"Jadi kami sedang membahas bagaimana mekanisme untuk konversi utang menjadi saham dalam bentuk penyertaan dan bagaimana kemudian Pertamina bisa mengambil alih," kata Sri Mulyani usai rakor di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (23/5).

Pada dasarnya, kata Sri Mulyani, industri petrokimia sangat dibutuhkan. Pasalnya, industri tersebut adalah salah satu sektor yang mendapatkan insentif.

"Jadi dulu kami memang sudah menginginkan ini akan dibangun. Cuma masalah PT TPI ini kan ada berbagai faktor masa lalu yang banyak sekali," kata Sri Mulyani. Salah satu masalahnya adalah utang yang membelit PT TPI. Utang tersebut saat ini sudah cukup besar. Karena itu, PT TPI kini tersandera dengan kondisinya.

Berdasarkan data yang dihimpun Medcom.id, utang perusahaan tersebut kira-kira sebesar US$1,8 miliar. Utang berjaminan (secured loan) antara lain sebesar US$375 juta kepada Pertamina, sebesar US$140 juta kepada SKK migas, dan lain-lain. Sedangkan utang tidak berjamin pada Pertamina sebesar US$230 juta dan kepada beberapa pihak lain.

Saat ini, kata Sri Mulyani, pemerintah memiliki saham di PT TPI sebesar 70%. "Kalau nanti konversi, (saham) kita akan menjadi hampir 100%," tandasnya.

Untuk diketahui, Tuban Petro merupakan induk usaha (holding company) dari Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), Petro Oxo Nusantara (PON), dan Polytama Propindo.

Perusahaan ini dibentuk oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada akhir 90-an untuk penyelesaian utang Grup Tirtamas Majutama (pemilik TPPI) kepada sejumlah bank. Pemerintah menguasai 70% saham Tuban Petro, sisanya sebesar 30% dikuasai Tirtamas.

Pada 27 Februari 2004, Tuban Petro menerbitkan obligasi kepada Kemkeu berupa MYB dengan nilai pokok Rp3,266 triliun.

Namun, Tuban Petro kemudian dinyatakan gagal bayar (default) pada 27 September 2012. Sejak saat itu, kuasa saham pemilik lama dinyatakan sudah beralih sepenuhnya kepada pemerintah (Kemkeu). (A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Adiyanto
Berita Lainnya