Menaker Minta Gubernur Awasi Pengusaha dalam Pemberian THR

Andhika Prasetyo
16/5/2019 15:31
Menaker Minta Gubernur Awasi Pengusaha dalam Pemberian THR
MENTERI Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri(MI/SUMARYANTO BRONTO)

MENTERI Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2019.

Dalam surat edaran yang ditandatangani pada 14 Mei 2019 dan ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia itu, Hanif menekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum sebelum Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah.

"Gubernur beserta para bupati dan walikota wajib memperhatikan, mengawasi dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayah masing-masing untuk melaksanakan pembayaran THR sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Hanif melalui keterangan resmi, Kamis (16/5).

Jika mengacu pada regulasi, pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7. Tapi, Hanif mengimbau, jika memungkinkan, pembayaran THR dilakukan maksimal dua minggu sebelum Lebaran agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik.

Baca juga: Revisi Aturan THR Dipastikan Terbit Tepat Waktu

Terkait jumlah besaran, setiap pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus menerus, memperoleh THR satu bulan upah. Sementara, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan penghitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan gaji.

"Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan, THR Kegamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan yang tertera di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebisaan yang telah dilakukan tersebut," tuturnya.

Adapun, apabila pengusaha terlambat atau tidak membayar THR, pemerintah akan menjatuhkan sanksi admistrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.20 Tahun 2016 tentangTata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2015 tentang pengupahan.

Sementara, untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, Hanif berharap masing-masing provinsi membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2019. (A-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya