Headline

“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.

Minim Perhatian, SPI belum Maksimal Jalankan Peran

M Ilham Ramadhan Avisena
11/5/2019 09:30
Minim Perhatian, SPI belum Maksimal Jalankan Peran
Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi UGM Oce Madril(MI/ROMMY PUJIANTO)

TATA kelola perusahaan milik negara belum bisa berjalan efektif bila tak kunjung ada sistem baik untuk melakukan pengawasan. Utamanya, soal penggalakkan BUMN yang antisuap dan antikorupsi.

Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi UGM yang juga ahli hukum tata negara, Oce Madril, mengungkap Satuan Pengawas Internal (SPI) yang ada di tiap perusahaan BUMN belum maksimal menjalankan perannya. Hal itu lantaran belum ada sistem yang baik untuk diberikan kepada SPI.

"Padahal kalau kita lihat dalam rangka tata kelola perusahaan yang baik, mestinya SPI menjadi unit penggerak integritas. Selama ini memang ada kesan atau anggapan SPI itu unit kelas dua atau kelas tiga yang tidak pada posisi bagus dan tidak juga diberikan peran yang besar dalam BUMN," ujar Oce kepada Media Indonesia melalui saluran telepon, Jumat (10/5) malam.

Sistem tata kelola yang antikorupsi itu harus dibuat BUMN. Menteri Nasir melihat banyak BUMN belum memiliki hal tersebut. Nanti, setelah ada sistem dan kebijakan internal, tentu ada lembaga yang bertugas mengawasi dan mengimplementasikan itu.

"Minimnya perhatian kepada peranan SPI itu yang membuat seolah tidak memiliki taring dalam menjalankan fungsinya. Sistem dan peluang untuk memainkan peran SPI bisa menjadi tonggak tercapainya BUMN yang antisuap dan antikorupsi," tuturnya.

Baca juga: Optimalisasi Peran SPI Dibutuhkan untuk Tekan Korupsi BUMN

"Kalau sistemnya belum ada, ya tentu SPI bekerja seperti bussiness as usual ya, jadi karena tidak ada sistem. Mereka pun mengawasinya dengan cara umum. Jadi dua duanya harus ada, ada sistemnya kemudian SPI-nya diberikan peran mengawasi dan menegakkan itu," tukasnya.

Oce menambahkan soal efektivitas tata kelola perusahaan belum tercapai karena aturan rangkap jabatan komisiraris pada BUMN belum ada. Memang, lanjut Oce, tidak ada undang undang yang mengatur secara jelas dan tegas soal rangkap jabatan. Ini menjadi alasan rangkap jabatan seolah mendarah daging di lingkungan BUMN.

"Kalau (mau) membenahi posisi komisaris, misalnya tidak boleh rangkap jabatan atau bagaimana dia menjadi komisaris, itu semestinya diatur dengan sebuah regulasi," imbuhnya.

Tata kelola perusahaan milik negara itu bisa berjalan efektif bila ada sistem yang baik untuk melakukan pengawasan. Utamanya soal penggalakkan BUMN yang antisuap dan antikorupsi. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya