Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
MENTERI Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa pihaknya siap mencairkan anggaran Rp 20 triliun yang akan dibagikan kepada pegawai negeri sipil (PNS). Ia pun memastikan tunjangan hari raya (THR) tersebut akan diterima oleh para PNS pada 24 Mei 2019.
"Untuk anggarannya total, kalau tidak salah Rp 20 triliun. Jadi, THR tanggal 24 Mei, Insya Allah akan kita laksanakan sesuai dengan proses yang sekarang ini sudah berjalan," kata Sri Mulyani saat ditemui di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (8/5).
Baca juga: Menkeu Harap Konsumsi dan Investasi Meningkat di Kuartal II 2019
Ia mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah mengenai pencairan THR bagi PNS pun sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Saat ini, pihaknya tengah menyelesaikan Peraturan Menteri Keuangan terkait hal tersebut. "PMK-nya kita selesaikan hari ini. Sesudah itu, seluruh kementerian/lembaga dan daerah sudah bisa mulai melakukan proses untuk mengajukan," terangnya.
Secara terpisah, Dirjen Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono pun membenarkan bahwa anggaran THR yang disiapkan untuk PNS sebesar Rp, 20 triliun. "Iya (THR) Rp 20 triliun, gaji ke-13 juga sama Rp 20 triliun," ungkapnya.
Untuk gaji ke-13, sambung dia, itu akan diberikan menjelang tahun ajaran baru. (OL-6)
Dana sebesar Rp28 triliun tersertap dari lelang delapan seri Surat Utang Negara (SUN) pada 22 April 2025.
KOMISI XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui efisiensi anggaran yang diajukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp8,99 triliun.
Qohar mengatakan Isa yang ketika itu menjabat sebagai Kabiro Bapepam LK bersama terpidana kasus Jiwasraya membahas pemasaran produk Saving Plan.
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) membatalkan beasiswa Ministerial Scholarship 2025. Itu menyusul adanya kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah.
Kementerian Keuangan secara resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.
Pada 2024, tercatat lebih dari 500 ribu portofolio keuangan yang dibuat investor menggunakan strategi SIP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved