KEMENTERIAN Pertanian menegaskan kebijakan wajib tanam sebanyak 5% dari total rekomendasi impor yang diberikan berlaku bagi semua pihak yang akan mengimpor bawang putih.
Tidak ada pengecualian atau pengistimewaan kepada siapa pun, termasuk perusahaan negara, dalam hal ini Perum Bulog.
Hal itu diungkapkan Kepala Sub Direktorat Bawang dan Sayuran Umbi, Direktorat Jenderal Hortikultura, Kementan, Muh Agung Sanusi melalui keterangan resmi, Rabu (8/5).
Sebelumnya, Perum Bulog dikabarkan dapat melakukan impor bawang putih tanpa menjalankan wajib tanam. Hal itu pun diprotes banyak pihak karena menciptakan ketidakadilan bagi para pelaku usaha lainnya.
"Kementan masih dan akan selalu menegakkan aturan. Tidak ada pengistimewaan-pengistimewaan dalam hal impor bawang putih," tegas Agung melalui keterangan resmi, Rabu (8/5).
Baca juga: Ekspor Bawang Merah bukan Langkah Tepat
Adapun, Perum Bulog, walaupun telah diberikan penugasan untuk melaksanakan impor bawang putih, hingga saat ini belum mulai melakukan pergerakan. Dengan begitu, Kementan pun tidak bisa mengeluarkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura kepada perseroan.
“Sampai sekarang belum ada pengajuan RIPH bawang putih dari Bulog," ucapnya.
Lebih jauh Agung menjelaskan, hingga saat ini, peraturan terkait importasi hortikultura termasuk bawang putih, memberikan kewenangan kepada Kementerian Pertanian untuk menerbitkan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH). Sementara kewenangan menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI) berada di Kementerian Perdagangan.
“Aturan kewenangannya sudah jelas, Kementan mengeluarkan rekomendasi, Kemendag di Persetujuan Impornya. Batasan masing-masing sudah jelas, dan tidak bisa dicampur aduk," tandasnya. (OL-2)