Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
PENGAMAT transportasi Joko Setyowarno mengatakan Peraturan Menteri Perhubungan No.12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor merupakan upaya membangun budaya selamat dalam berlalu lintas.
Aturan ini sejatinya bukan barang baru karena dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, telah melarang pengemudi melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi saat mengendarai kendaraan bermotor. Salah satunya merokok dan jika melanggar dapat dikenai sanksi denda.
Bagi pengendara yang melanggar ketentuan tersebut, mereka diganjar denda Rp750 ribu atau kurungan paling lama 3 bulan.
"Larangan peraturan tidak boleh merokok saat mengemudikan kendaraan itu adalah untuk membangun budaya selamat dalam berlalu lintas. Tanpa terbitnya PM 12 Tahun 2019, sebenarnya larangan itu tetap berlaku. Bisa jadi selama ini ada pembiaran, sehingga sekarang perlu ditertibkan kembali demi keselamatan bagi semua," ungkap Joko Setyowarno, Rabu (3/4).
Baca juga: Berkendara sambil Merokok, 652 Pemotor Ditilang
Di beberapa negara, seperti Inggris, Skotlandia, Australia, Amerika Serikat, aturan denda seperti ini sudah diterapkan. Di Inggris, denda berkisar 50 poundsterling atau Rp1,1 juta. Sedangkan, di Skotlandia dua kali lipat dari Inggris.
Sementara itu, Malaysia per 1 Januari 2019 bermemberlakukan larangan merokok di tempat umum. Denda bagi pelanggar sebesar 100 ribu Ringgit Malaysia atau setara Rp35 juta atau penjara 2 tahun. Selain itu, Malaysia juga direncanakan memperluas sanksi tersebut untuk pengemudi kendaraan bermotor.
"Menepilah di tepi jalan saat akan merokok. Jangan membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain. Hentikan kebiasaan merokok sambil mengemudi mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas," tutupnya.(OL-5)
Membangun komunikasi terbuka dan transparan berdasarkan penelitian ilmiah menawarkan peluang nyata untuk memengaruhi pilihan gaya hidup merokok di antara penduduk Indonesia.
rancangan peraturan daerah (raperda) kawasan tanpa rokok (KTR) di Jakarta, salah satunya memuat denda merokok di tempat umum di DKI Jakarta yang mencapai Rp250 Ribu.
Kebiasaan merokok biasanya diawali hanya dengan satu batang rokok tapi akan ada banyak resiko yang mengikuti setelahnya.
Saliva atau air liur yang produksinya menurun karena rokok rentan membuat jaringan dan rongga mulut terinfeksi serta perubahan komposisi air liur perokok menjadi lebih asam.
Metode berhenti merokok bisa dilakukan melalui beberapa cara mulai dari mengurangi, menunda hingga berhenti total.
Sebanyak 12% remaja laki-laki usia 12–19 tahun merupakan perokok aktif, sementara 24% menggunakan rokok elektronik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved