Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Lapor SPT Orang Pribadi pada 1 April tidak Dikenakan Sanksi

Nur Aivanni
29/3/2019 17:20
Lapor SPT Orang Pribadi pada 1 April tidak Dikenakan Sanksi
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 di Kementerian Keuangan(ANTARA FOTO/Wahyu Putro)

DITJEN Pajak memberikan keleluasaan bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi dalam penyerahan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. WP orang pribadi yang baru menyampaikan SPT pada 1 April nanti tidak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

"Karena 31 Maret kita libur, kita buat keputusan kalau yang menyerahkannya pada Senin (1/4) tidak akan dikenakan denda," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tebet dan KPP Pratama Setiabudi 4, Jakarta, Jumat (29/3).

Sebagai informasi, batas waktu penyampaikan SPT Tahunan untuk WP orang pribadi pada 31 Maret 2019. Sayangnya, batas waktu tersebut jatuh pada hari libur. Keputusan pemberian pengecualian sanksi denda tersebut untuk mengantisipasi beban puncak penerimaan SPT serta batas waktu penyampaian SPT WP orang pribadi yang jatuh pada hari libur tersebut.

Baca juga: Sri Mulyani Ajak Wajib Pajak Orang Pribadi Segera Lapor SPT

Hanya saja, bila status SPT adalah kurang bayar maka kekurangan pembayaran pajak harus dilunasi paling lambat 31 Maret 2019. Keterlambatan pembayaran pajak akan dikenai sanksi bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran.

Hingga Jumat (29/3) pukul 13.00 WIB, laporan SPT WP orang pribadi sebanyak 10.324.265. Angka tersebut naik 9,4% dibandingkan pada periode yang sama pada tahun 2018.

Tahun ini, Ditjen Pajak menargetkan tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan mencapai 85% dari 18.334.683 WP yang wajib lapor baik WP orang pribadi maupun badan. Dengan begitu, pelaporan SPT yang ditargetkan adalah sebanyak 15.584.481.(OL-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya