Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
DITJEN Pajak memberikan keleluasaan bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi dalam penyerahan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. WP orang pribadi yang baru menyampaikan SPT pada 1 April nanti tidak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
"Karena 31 Maret kita libur, kita buat keputusan kalau yang menyerahkannya pada Senin (1/4) tidak akan dikenakan denda," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tebet dan KPP Pratama Setiabudi 4, Jakarta, Jumat (29/3).
Sebagai informasi, batas waktu penyampaikan SPT Tahunan untuk WP orang pribadi pada 31 Maret 2019. Sayangnya, batas waktu tersebut jatuh pada hari libur. Keputusan pemberian pengecualian sanksi denda tersebut untuk mengantisipasi beban puncak penerimaan SPT serta batas waktu penyampaian SPT WP orang pribadi yang jatuh pada hari libur tersebut.
Baca juga: Sri Mulyani Ajak Wajib Pajak Orang Pribadi Segera Lapor SPT
Hanya saja, bila status SPT adalah kurang bayar maka kekurangan pembayaran pajak harus dilunasi paling lambat 31 Maret 2019. Keterlambatan pembayaran pajak akan dikenai sanksi bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran.
Hingga Jumat (29/3) pukul 13.00 WIB, laporan SPT WP orang pribadi sebanyak 10.324.265. Angka tersebut naik 9,4% dibandingkan pada periode yang sama pada tahun 2018.
Tahun ini, Ditjen Pajak menargetkan tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan mencapai 85% dari 18.334.683 WP yang wajib lapor baik WP orang pribadi maupun badan. Dengan begitu, pelaporan SPT yang ditargetkan adalah sebanyak 15.584.481.(OL-5)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, dana untuk pembelian kapal yang ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejatinya memang belum dicairkan
Purbaya menegaskan Juda Agung memiliki kapasitas dan pengalaman yang mumpuni untuk melanjutkan sejumlah agenda strategis.
(Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melantik 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (pejabat Eselon II) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta pada Rabu (28/1).
Penyidik mendalami peran konsultan dalam menjembatani komunikasi wajib pajak dengan petugas.
Tujuannya untuk mencegah kedekatan berlebihan antara pejabat dan wajib pajak yang berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang.
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) merespons kabar yang menyebut Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono digadang-gadang mengisi posisi Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved