Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) terus melakukan inovasi dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada seluruh peserta. Kini, lembaga badan layanan umum itu meluncurkan penggunaan Pembaca KTP elektronik (KTP-E Reader) untuk kegiatan pelayanan klaim dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Dengan program baru itu, para peserta yang ingin mengajukan klaim hanya perlu datang ke kantor BPJS dengan membawa KTP-E dan melakukan scanning sidik jari karena sudah dilengkapi dengan fitur biometrik untuk memastikan validitas.
Dengan begitu, pelayanan akan menjadi lebih sederhana, mudah dan cepat.
"Peserta tidak perlu lagi mengisi formulir-formulir. Dengan menempelkan KTP-e dan sidik jari, data yang dibutuhkan akan tampil secara otomatis," ujar Direktur Utama BPJSTK Agus Susanto di Jakarta, Kamis (28/3).
Sebelumnya, dengan cara manual, proses pengajuan klaim per peserta bisa memakan waktu hingga 20 menit. Namun, dengan sistem yang semakin canggih ini, klaim bisa dilakukan hanya dalam lima menit.
Baca juga: BPJS TK-KPI Sosialisasikan Perlindungan Ketenagakerjaan
Namun, ia mengatakan, dengan skema baru itu, peserta yang akan mengajukan klaim harus terlebih dulu mendaftar secara daring di situs BPJSTK untuk mendapatkan jadwal kedatangan.
Penerapan otomasi dalam kegiatan pelayanan, lanjut Agus, bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri sebagai pihak yang memiliki data base kependudukan.
Penambahan fitur digital itu akan menjadi salah satu fondasi layanan digital di BPJS Ketenagakerjaan dalam menghadapi Revolusi Industri 4.0.
"Kami siap dengan berbagai fasilitas dan fitur digital yang memberikan kemudahan layanan dengan tetap mengutamakan keamanan data," ucapnya.
Untuk tahap implementasi awal, KTP-e Reader digunakan di 34 ibu kota provinsi dan akan segera menyusul untuk diterapkan di seluruh Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan seluruh Indonesia.(OL-5)
Seluruh dokumen yang diminta otoritas Singapura terkait proses ekstradisi buron kasus KTP elektronik (KTP-E), Paulus Tannos telah rampung.
Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025.
Sebagai pihak yang mengajukan permohonan ekstradisi, Supratman pemerintah Indonesia akan memberikan keterangan ke pengadilan di Singapura.
KPK bakal langsung menahan buron Paulus Tannos setelah proses ekstradisi rampung. Upaya paksa itu merupakan prosedur untuk tersangka yang melarikan diri ke luar negeri.
Menkum mengatakan bahwa Tannos sudah dua kali mengajukan permohonan untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia.
Namun, kaburnya Tannos bisa menjadi pemberat dalam perkaranya. Saat ini, KPK mengupayakan penyelesaian perkara utamanya agar bisa disidangkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved