Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
OTORITAS Jasa keuangan terus menunjukkan ketegasannya dalam menindak perusahaan teknologi finansial (fintech) berbasis pinjaman antar pihak (peer to peer lending) yang tidak terdaftar dalam basis data OJK.
Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengungkapkan, bukti ketegasan tersebut berupa penghentian 168 platform P2P lending ilegal.
Upaya penghentian jasa layanan itu dilakukan setelah penelusuran melalui website dan platfomr pengunduh aplikasi, Google Playstore.
"Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan kegiatan 168 entitas yang melanggar ketentuan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Peer-To-Peer Lending) yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata Tongam dalam keterangan tertulis, Rabu (13/3).
Ke-168 entitas tersebut diduga melakukan kejahatan finansial secara daring yang melanggar perundang-undangan.
Baca juga : Ma'ruf Amin Dorong Perkembangan Fintech Syariah
Selain itu, Satgas Waspada Investasi juga telah menghentikan kegiatan 47 entitas yang diduga merupakan investasi ilegal dan berpotensi merugikan masyarakat.
"Penawaran investasi ilegal semakin mengkhawatirkan dan berbahaya bagi ekonomi masyarakat. Para pelaku memanfaatkan kekurangpahaman sebagian anggota masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar," tutur Tongam.
Hingga saat ini, OJK telah menghentikan operasional sebanyak 803 platform P2P lending ilegal sejak 2018. Pada 2019, OJK sudah menghentikan 399 platform P2P lending ilegal sejak Januari.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Satgas Waspada Investasi mengimbau masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dana dari P2P lending dan segera melaporkan kepada pihak yang berwajib saat terjadi pelanggaran hukum. (OL-8)
Berdasarkan data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) melalui survei angkatan kerja nasional (Sakernas), jumlah angkatan kerja mencapai 142 juta per Februari 2024.
BPR merupakan lembaga keuangan perbankan yang menjalankan usaha secara konvensional maupun berbasis prinsip syariah, tetapi tidak menyediakan layanan giro seperti bank umum
Mayoritas pengaduan dan konsultasi disampaikan secara langsung ke OJK Cirebon
Kegiatan tersebut dilakukan di Gedung KH Irfan Hielmy Islamic Center untuk mendorong dan meningkatkan literasi keuangan di Kabupaten Ciamis.
Generasi pemuda harus memiliki strategi terutama dalam perencanaan keuangan untuk menghadapi maraknya layanan keuangan digital
TEORI ekonomi tentang boom and bust cycle, yang kita pelajari pada saat mengikuti kuliah ilmu ekonomi, ternyata mulai terlihat lagi saat ini.
Layanan fintech P2P lending memberikan kemudahan untuk mendapatkan pinjaman dana maupun berinvestasi. Bagaimana kiat agar manfaatnya optimal?
Podcast #FintechVerse, sebagai wadah literasi sekaligus media bagi para pelaku usaha fintech lending
Otoritas Jasa Keuangan meminta masyarakat waspada pinjaman online melalui SMS/WhatsApp karena penawaran tersebut merupakan pinjol ilegal.
Karena rasa tidak aman tersebut pihak pelapor akhirnya berani melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Metro Jaya.
Kepolisian pun mengimbau masyarakat segera melapor, jika ditemukan praktik pinjaman online ilegal. Kasus yang meresahkan masyarakat siap diusut.
"Ada beberapa korban yang hanya meminjam uang beberapa ribu saja, kemudian diteror dengan foto-foto yang vulgar dengan menginformasikan ke teman-teman, keluarganya,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved