Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS Jasa keuangan terus menunjukkan ketegasannya dalam menindak perusahaan teknologi finansial (fintech) berbasis pinjaman antar pihak (peer to peer lending) yang tidak terdaftar dalam basis data OJK.
Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengungkapkan, bukti ketegasan tersebut berupa penghentian 168 platform P2P lending ilegal.
Upaya penghentian jasa layanan itu dilakukan setelah penelusuran melalui website dan platfomr pengunduh aplikasi, Google Playstore.
"Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan kegiatan 168 entitas yang melanggar ketentuan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Peer-To-Peer Lending) yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata Tongam dalam keterangan tertulis, Rabu (13/3).
Ke-168 entitas tersebut diduga melakukan kejahatan finansial secara daring yang melanggar perundang-undangan.
Baca juga : Ma'ruf Amin Dorong Perkembangan Fintech Syariah
Selain itu, Satgas Waspada Investasi juga telah menghentikan kegiatan 47 entitas yang diduga merupakan investasi ilegal dan berpotensi merugikan masyarakat.
"Penawaran investasi ilegal semakin mengkhawatirkan dan berbahaya bagi ekonomi masyarakat. Para pelaku memanfaatkan kekurangpahaman sebagian anggota masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar," tutur Tongam.
Hingga saat ini, OJK telah menghentikan operasional sebanyak 803 platform P2P lending ilegal sejak 2018. Pada 2019, OJK sudah menghentikan 399 platform P2P lending ilegal sejak Januari.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Satgas Waspada Investasi mengimbau masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dana dari P2P lending dan segera melaporkan kepada pihak yang berwajib saat terjadi pelanggaran hukum. (OL-8)
OJK tegaskan komitmen penguatan sistem dana pensiun nasional dalam forum OECD di Paris. Langkah ini bagian dari proses aksesi Indonesia menjadi anggota OECD.
PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai kunjungan OJK dan Bareskrim ke kantor perusahaan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Penggeledahan tersebut dilakukan oleh OJK dengan pendampingan dari Bareskrim Polri karena PT MA diduga terlibat dalam kasus pasar modal.
OJK menggeledah kantor Mirae Asset Sekuritas Indonesia terkait dugaan manipulasi IPO saham BEBS, transaksi semu, dan insider trading yang terjadi pada 2020-2022.
Mengapa KSEI buka data pemilik saham 1%? Simak hubungan kebijakan ini dengan ancaman penurunan status Indonesia oleh MSCI ke Frontier Market.
KSEI dan BEI resmi buka data pemilik saham di atas 1% mulai 3 Maret 2026. Cek jadwal, cara akses, dan aturan baru free float 15% di sini.
Pendanaan produktif pindar mendorong kenaikan rata-rata omzet bulanan UMKM hingga 121% serta meningkatkan keuntungan bersih sekitar 155%.
Strategi pemulihan harus berfokus pada stabilisasi arus keuangan, bukan sekadar menunda kewajiban.
Membengkaknya utang pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) hingga Rp94,85 triliun per November 2025, mencerminkan semakin terhimpitnya kondisi keuangan masyarakat.
Empat pilar utama, yaitu kolaborasi data, standardisasi penilaian risiko, skema berbagi risiko, serta platform kolaborasi terintegrasi, menjadi fondasi penting yang perlu diperkuat.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah mengapresiasi Bareskrim Polri yang membongkar dua kasus aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah menjerat hingga 400 nasabah
Pakar Ekonomi Syariah UMY Satria Utama, judi online (judol) memiliki daya rusak yang lebih tinggi karena menyasar kelompok masyarakat yang rentan secara finansial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved