Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PENETAPAN tarif untuk ojek online akan segera dirilis pemerintah dalam waktu dekat. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhun) Budi Setiyadi saat dihubungi via sambungan telepon, Rabu (13/3).
"Tarif belum mungkin satu pekan ini. Pekan depanlah kita selesaikan," ungkapnya.
Besaran batas bawah tarif yang dipertimbangkan pemerintah berada dikisaran angka Rp2.400-Rp3.000 per kilometer. Tarif Rp3.000 per kilometer merupakan tuntutan komunitas ojek online Gabungan Aksi Roda Dua (Garda).
Selain soal tarif, Kemenhub kini fokus untuk mematangkan rancangan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang bakal diluncurkan bulan depan. Kemenhub telah melakukan uji publik di lima kota besar yakni Bandung, Semarang, Balikpapan, Medan, dan Makassar.
Dari program uji publik ini, Kemenhub mendapatkan beberapa masukan dari stakeholder terkait. Salah satunya ialah permintaan penghapusan poin pembatasan jam kerja yang dinilai memberatkan pengemudi ojek online. Sebelumnya, pengemudi wajib mematuhi ketentuan jam kerja paling lama delapan jam per hari.
"Kan awalnya dimasukkan delapan jam, kemudian mereka meminta perubahan karena spesifikasi bisnis ojek online agak berbeda. Jadi kami berikan kebebasan kepada pengemudi boleh delapan jam tapi mengatur sendiri istirahatnya. Misal pagi kerja tiga jam, istirahat, nanti siang kerja lagi dua jam terus istirahat lagi, begitu seterusnya," imbuh Budi.
Kemenhub juga mencoba memberikan perlindungan terkait sanksi kepada pengemudi yang sebelumnya mutlak berada di tangan pihak aplikator. Sanksi yang dijatuhkan wajib melalui kajian lebih dahulu dan dilarang untuk langsung melakukan pemutusan kemitraan.
"Intinya suspend itu harus diklarifikasi lebih dahulu. Hukumannya pun berjenjang. Jangan kesalahan langsung putus kemitraan," tutupnya. (OL-6)
DANY Rodrick, seorang guru besar dan ekonom terkenal dari International Political Economy at Harvard Kennedy School
Kebijakan tarif terbaru ini dijadwalkan mulai berlaku pada 7 Agustus 2025.
Kebijakan Donald Trump ini akan berlaku mulai 7 Agustus dan bertujuan mengubah sistem perdagangan internasional demi kepentingan ekonomi nasional Amerika Serikat.
Kebijakan tarif tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2025 dan menjadi salah satu tarif terendah yang diberikan AS untuk negara di kawasan Asia Tenggara.
Kebijakan tarif sebesar 32% yang diterapkan secara resiprokal oleh pemerintah AS tentu akan berdampak terhadap daya saing produk Indonesia, khususnya komoditas ekspor unggulan.
Pemerintah memastikan bakal memakai sisa waktu yang ada untuk bernegosiasi dengan Amerika Serikat perihal tarif. Negosiasi akan dipimpin oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved