Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Sri Mulyani Sosialisasikan SPT Pajak di Tengah Hujan

Andhika Prasetyo
03/3/2019 12:11
Sri Mulyani Sosialisasikan SPT Pajak di Tengah Hujan
(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

BERMODALKAN topi untuk menghindari rintik hujan yang membasahi kepalanya, Sri Mulyani Indrawati asyik membaur dengan masyarakat di arena car free day Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (3/3).

Cuaca yang kurang mendukung tidak menyurutkan semangat Menteri Keuangan untuk mengampanyekan pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) kepada masyarakat.

Ani, begitu sapaan akrabnya, bahkan sempat mengikuti senam yang sengaja diadakan guna menarik perhatian masyarakat yang ikut memeriahkan CFD di tengah hujan.

Ketika kerumunan mulai ramai, ia pun segera menyosialisasikan pemenuhan kewajiban pajak kepada masyarakat yang terhitung sebagai wajib pajak.

"Sekarang masih 3 Maret. Masih ada 28 hari ke depan untuk masyarakat bisa melakukan pembayaran SPT pribadi. Lakukan lah sedini mungkin," ucap Ani.

Ia pun tidak menganjurkan wajib pajak untuk menunggu hingga larut atau detik-detik akhir dalam melaporkan SPT. Terlebih, saat ini, masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu yakni e-filing. Dengan skema itu, wajib pajak bisa melaporkan SPT secara elektronik tanpa perlu datang ke kantor pajak.

"Ini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat. Wajib pajak bisa memenuhi kewajiban secara efektif, efisien, tepat waktu. Jadi tidak ada alasan menunggu sampai 31 Maret malam," paparnya.

Baca juga: 90% dari 3 Juta Wajib pajak Setor SPT Melalui E-Filing

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan yang mengharuskan Wajib Pajak menggunakan e-Filing dalam menyampaikan laporan pajak mereka.

Peraturan itu merupakan bentuk pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018 dan menggantikan tujuh ketentuan Dirjen Pajak sebelumnya terkait penyampaian SPT.

Salah satu pokok perubahan penting dalam PER-02 ini adalah mengenai kewajiban penyampaian SPT melalui e-Filing yang bertujuan untuk meringankan beban administrasi wajib pajak.

Dengan sistem tersebut, diharapkan, rasio kepatuhan pajak yang pada 2018 tercatat baru 71%, dapat meningkat signifikan pada tahun ini.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya