Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Atasi Perang Tarif Ojek Daring, Kemenhub Gandeng KPPU

Cahya Mulyana
27/2/2019 19:45
Atasi Perang Tarif Ojek Daring, Kemenhub Gandeng KPPU
(MI/ BARY FATHAHILAH)

KEMENTERIAN Perhubungan meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengawasi perang tarif perusahaan aplikasi ojek daring. Pasalnya, peraturan mengenai tarif baru masuk uji publik dan ditargetkan terbit Maret dengan bentuk Peraturan Menteri (PM) Perhubungan.

"Mengenai langkah menengahi perang tarif ojek daring belum ada keputusan. Tetapi saya baru mendapat masukan dari KPPU tentang persaingan usaha, sehingga untuk meredam itu saya menggandeng KPPU saja," terang Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi kepada Media Indonesia, Rabu (27/2).

Menurut dia, pihaknya sudah merancang rumusan tarif dan pembatasannya untuk ojek daring yang sudah masuk tahap uji publik. Kemudian persaingan usaha berupa pengenaan tarif diharapkan dapat diatasi oleh KPPU.

"Kita tarif yang resmi dan nanti KPPU yang mengawasi," pungkasnya.

Baca juga: Penetapan Tarif Ojek Online Perlu Memperhatikan Konsumen

Sebelumnya, Budi mengatakan pihaknya tengah memfinalisasi aturan ojek dan melakukan uji publik di beberapa kota besar. Setelah evaluasi ini rampung, aturan tersebut akan disempurnakan sebelum diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM.

PM ini akan diatur mengenai tarif, kemitraan sampai atribut yang wajib digunakan untuk menjaga keselamatan. Dalam proses perumusan aturan ini, Kemenhub telah meminta masukan aliansi pengemudi dan aplikator supaya dalam penerapannya tidak ada yang dirugikan.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya