Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Mendag Isyaratkan Putuskan Tarif Pungutan Ekspor CPO Pekan Depan

Fetry Wuryasti
25/2/2019 15:15
Mendag Isyaratkan Putuskan Tarif Pungutan Ekspor CPO Pekan Depan
(ANTARA/RENO ESNIR)

PEMERINTAH masih belum memutuskan jumlah besaran tarif tarif ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO). 

Aturan baru yang telah diterbitkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) dengan PMk Nomor 152 Desember 2018 lalu besaran tarif pungutan ekspor layanan BPDP Kelapa Sawit dan produk turunannya.

Pada aturan baru itu besaran tarif atau pungutan yang dikenakan terhadap ekspor CPO dan produk turunannya bervariasi. Rinciannya, jika harga CPO US$570 per ton dan di bawahnya, pungutan yang dikenakan US$0 per ton.

Jikalau harga CPO di atas US$570 - US$619 per ton, ekspor dikenakan pungutan sebesar US$25. Kalau harga CPO sudah di atas US$ 619 per ton, pungutan ekspornya US$50.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan pemerintah masih berlanjut mengkaji aturan tersebut selama seminggu ke depan. Sebab dia akui sulit menentukan angka karena harga CPO masih berfluktuasi.

"Jadi kalau hari ini iya begitu (masih kajian). Nanti kita lihat karena harganya sangat fluktuatif," ujar Enggar usai Rapat Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (25/2).  

Pemerintah juga masih melihat aspirasi dari para petani untuk menentukan pengambilan angka tarif pungutan ekspor.

Harga minyak mentah merujuk pada Dewan Minyak Kelapa Malaysia (Malaysian Palm Oil Council – MPOC) per penutupan harga Jumat (22/2) sebesar MYR 2.257 per ton atau US$554,34 per ton. 

Sementara merujuk pada Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) per (15/2) untuk delivery atau harga kontrak Mei 2019, seharga Rp7.725 per kg atau 7,725 juta per ton atau setara US$550,78 per ton. Harga referensi CPO pada bulan Februari tercatat telah mencapai US$565 per ton.

"Jadi bagaimana kalau diambil pengambilan angka dan sebagainya. Yang kedua kami lihat juga ada aspirasi dari para petani. Karena harganya juga (naik) kan, setelah sekian lama rendah sekali," tukas Enggar.

 

Baca juga: Harga CPO Naik Turun, Ekspor Masih Hijau

 

Akhir Januari lalu, Kementerian Perdagangan merilis harga referensi untuk produk Crude Palm Oil (CPO) untuk periode Februari 2019. Untuk produk CPO, penetapan bea keluar periode Februari 2019 adalah US$ 565,40 per metrik ton. Harga referensi tersebut menguat US$62,10 atau 12,34% dari periode Januari 2019 yang sebesar US$503,3 per ton.

Deputi Menko Perekonomian Bidang Pangan dan Pertanian, Musdhalifah Machmud, mengatakan kajian tarif pungutan masih harus dianalisis besarannya. Sebab Indonesia juga memiliki tantangan termasuk dengan persaingan perdagangan dengan Uni Eropa.

Pemerintah juga belum ada rencana untuk mengubah PMK,mengingat harga CPO juga masih mengalami tekanan. Sehingga diatur agar tidak membebani produsen lokal. Indonesia, kata dia, memandang tetap harus ekspor ke depan untuk kesejahteraan petani juga.

"Nanti kita rapat lagi. Minggu depan ada keputusannya. Posisi kita sekarang ini masih terjepit dari mana-mana. Kita diomongin, pungutan yang kadang-kadang diskriminatif sama Indonesia. Jadi, itu yang perlu kita benahi semua. Karena kita produser terbesar, jangan tambahin beban. Kalau misalnya memang harga minyak kita belum dalam kondisi normal. Jadi masih dikaji dulu, sabar saja. Sebentar lagi," jelas Musdalifah. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya