Headline
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hendrikus Passagi mengungkap kasus bunuh diri sopir taksi terjadi karena terlilit utang pinjaman daring lintah darat.
Tumbuhnya situs daring dengan iming-iming pinjaman instan dan menjebak melalui bunga tinggi bisa diberantas. Salah satu caranya melakukan pemblokiran begitu muncul di platform daring.
Hal itu sangat penting, karena situs pinjaman daring yang tidak terdaftar OJK kerap menagih peminjam dengan berbagai ancaman yang masuk ranah pidana. Sedangkan, ranah pidana merupakan urusan kepolisian atau cyber crime Bareskrim pada platform daring.
Saat ancaman menjadi viral atau dalam artian data bocor, hal tersebut merupakan ranah Kominfo terkait informasi dan transaksi elektronik. Sementara, OJK merupakan lembaga keuangan yang urusannya hanya pada perdata.
"Masalah mendasar karena ada aplikasi daring, yang mengontrol kan Kominfo. Bila sekarang situs judi, pornografi, perdagangan manusia bisa otomatis terblokir karena mengganggu kepentingan publik. Maka situs pinjaman online yang tidak terdaftar kenapa tidak diblokir otomatis. Tinggal dicari pihak berwenang, aplikasi mana yang tidak terdaftar di OJK. Kalo tidak terdaftar itu tugas negara untuk memblokir karena menganggu kepentingan publik," jelas Hendrikus dalam sebuah peluncuran fintech peer to peer di Jakarta, Kamis (14/2).
Pinjaman daring memiliki banyak ragam, antara lain fintech peer to peer lending dan juga rentenir lintah darat. Bedanya, peer to peer lending sudah diatur oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) berdasarkan financial conduct authority yang diadopsi dari Inggris.
Aturan pakem yang mereka terapkan kepada fintech terdaftar OJK yaitu tingkat bunga maksimum 0,8% per hari, batas maksimum penagihan 90 hari, dan persentase penagihan maksimal 100%.
Baca juga: Fintech Pinjaman Daring Diminta Jadi Solusi Menyeluruh Bagi UMKM
Bila utang peminjam melewati 90 hari, maka tidak boleh ditagih. Namun data debitur tersebut langsung masuk ke pusat data fintech peer to peer lending sebagai debitur tidak membayar. Dengan begitu, debitur tersebut tidak bisa meminjam lagi di industri keuangan apapun selama 10-20 tahun mendatang sebelum melunasi utangnya. Debitur harus melunasi maksimum 100% dari pokok pinjaman sebelum kembali meminjam.
"Fintech lending yang terdaftar OJK dan AFPI wajib mengikuti. Sehingga tidak ada cerita fintech terdaftar mengorbankan peminjam sampai bunuh diri," imbuhnya.
Sampai saat ini, sudah 99 fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK. AFPI pun didorong maju oleh OJK untuk memastikan semua fintech lending terdaftar dan bergabung di AFPI sebagai pengawas. Sehingga mereka membantu pengaturan cashflownya dari fintech lending termasuk penagihan dan batas waktu.
OJK menyadari inovasi bisnis model berubah lebih cepat daripada pembentukan regulasi pemerintah. Maka pengawasan dari AFPI diharapkan bisa menciptakan self regulatory, apa yang harus dilakukan setiap anggota untuk memastikan perlindungan konsumen dan menciptakan inklusi keuangan.
"AFPI kami dorong ke depan karena kami sadar ini adalah inovasi bisnis model yang menggunakan smartphone sehingga kami juga harus jadi smart regulator," tukas Hendrikus.(OL-5)
KPPU memutuskan 97 pelaku usaha layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi ata fintech P2P lending atau biasa dikenal dengan pinjaman online atau pinjol.
OJK menetapkan batas maksimal masa tunggu untuk manfaat umum selama 30 hari kalender sejak polis aktif, kecuali untuk kasus kecelakaan.
INDUSTRI fintech lending atau pinjaman daring (pindar) di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan dari tahun ke tahun
OJK meningkatkan kewaspadaan dan menyiapkan langkah antisipatif guna menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah meningkatnya ketidakpastian global.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat penegakan hukum dan sinergi lintas pemangku kepentingan guna menjaga stabilitas sektor keuangan.
Mahkamah Agung resmi melantik Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031. Simak daftar lengkap nama pejabat baru OJK
Terdakwa kasus situs judol berinisial ZA membantah keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi dan PDIP dalam kasus tersebut.
Pernyataan itu menyusul penetapan lima tersangka oleh Kejaksaan dalam kasus PDNS, termasuk seorang mantan pejabat Kementerian Kominfo.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting menyebut terjadi pengondisian pemenang tender pengadaan barang dan jasa pengelolaan antara pihak Kemenkominfo.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Projo Handoko membantah Budi Arie Setiadi terlibat dalam melindungi situs judi online.
Proses registrasi izin kunjungan jurnalistik yang saat ini berlaku masih dijalankan secara manual dan belum memiliki standar khusus.
Tercatat ada sebanyak 162 instansi yang ikut serta yang karyanya dinilai enam pakar selama 3 bulan untuk ajang Anugeram Media Humas 2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved