Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Kominfo Diminta Blokir Situs Fintech tak Terdaftar OJK

Fetry Wuryasti
14/2/2019 18:44
Kominfo Diminta Blokir Situs Fintech tak Terdaftar OJK
(Thinkstock)

DIREKTUR Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hendrikus Passagi mengungkap kasus bunuh diri sopir taksi terjadi karena terlilit utang pinjaman daring lintah darat.

Tumbuhnya situs daring dengan iming-iming pinjaman instan dan menjebak melalui bunga tinggi bisa diberantas. Salah satu caranya melakukan pemblokiran begitu muncul di platform daring.

Hal itu sangat penting, karena situs pinjaman daring yang tidak terdaftar OJK kerap menagih peminjam dengan berbagai ancaman yang masuk ranah pidana. Sedangkan, ranah pidana merupakan urusan kepolisian atau cyber crime Bareskrim pada platform daring.

Saat ancaman menjadi viral atau dalam artian data bocor, hal tersebut merupakan ranah Kominfo terkait informasi dan transaksi elektronik. Sementara, OJK merupakan lembaga keuangan yang urusannya hanya pada perdata.

"Masalah mendasar karena ada aplikasi daring, yang mengontrol kan Kominfo. Bila sekarang situs judi, pornografi, perdagangan manusia bisa otomatis terblokir karena mengganggu kepentingan publik. Maka situs pinjaman online yang tidak terdaftar kenapa tidak diblokir otomatis. Tinggal dicari pihak berwenang, aplikasi mana yang tidak terdaftar di OJK. Kalo tidak terdaftar itu tugas negara untuk memblokir karena menganggu kepentingan publik," jelas Hendrikus dalam sebuah peluncuran fintech peer to peer di Jakarta, Kamis (14/2).

Pinjaman daring memiliki banyak ragam, antara lain fintech peer to peer lending dan juga rentenir lintah darat. Bedanya, peer to peer lending sudah diatur oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) berdasarkan financial conduct authority yang diadopsi dari Inggris.

Aturan pakem yang mereka terapkan kepada fintech terdaftar OJK yaitu tingkat bunga maksimum 0,8% per hari, batas maksimum penagihan 90 hari, dan persentase penagihan maksimal 100%.

Baca juga: Fintech Pinjaman Daring Diminta Jadi Solusi Menyeluruh Bagi UMKM

Bila utang peminjam melewati 90 hari, maka tidak boleh ditagih. Namun data debitur tersebut langsung masuk ke pusat data fintech peer to peer lending sebagai debitur tidak membayar. Dengan begitu, debitur tersebut tidak bisa meminjam lagi di industri keuangan apapun selama 10-20 tahun mendatang sebelum melunasi utangnya. Debitur harus melunasi maksimum 100% dari pokok pinjaman sebelum kembali meminjam.

"Fintech lending yang terdaftar OJK dan AFPI wajib mengikuti. Sehingga tidak ada cerita fintech terdaftar mengorbankan peminjam sampai bunuh diri," imbuhnya.

Sampai saat ini, sudah 99 fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK. AFPI pun didorong maju oleh OJK untuk memastikan semua fintech lending terdaftar dan bergabung di AFPI sebagai pengawas. Sehingga mereka membantu pengaturan cashflownya dari fintech lending termasuk penagihan dan batas waktu.

OJK menyadari inovasi bisnis model berubah lebih cepat daripada pembentukan regulasi pemerintah. Maka pengawasan dari AFPI diharapkan bisa menciptakan self regulatory, apa yang harus dilakukan setiap anggota untuk memastikan perlindungan konsumen dan menciptakan inklusi keuangan.

"AFPI kami dorong ke depan karena kami sadar ini adalah inovasi bisnis model yang menggunakan smartphone sehingga kami juga harus jadi smart regulator," tukas Hendrikus.(OL-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik