Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Asosiasi Logisik Minta Tarif Tol Trans Jawa Dikaji

Andhika Prasetyo
28/1/2019 17:19
Asosiasi Logisik Minta Tarif Tol Trans Jawa Dikaji
(ANTARA FOTO/Syaiful Arif/hp.)

ASOSIASI Logistik Indonesia (ALI) mengeluhkan tingginya tarif Tol Trans Jawa yang dikenakan untuk kendaraan truk atau golongan besar.

Ketua Umun ALI Zaldy Ilham Masita menyebutkan, untuk dapat menggunakan Trans Jawa dari Jakarta hingga Surabaya, setidaknya kendaraan besar harus merogoh kocek hingga Rp1,5 juta.

Angka tersebut dinilai terlalu besar bagi para pelaku usaha.

Zaldy mengatakan, setelah melakukan kalkulasi, angka ideal bagi truk untuk melewati Trans Jawa dari Jakarta hingga Surabaya berada di kisaran Rp800 ribu.

"Kalau lebih besar dari itu pasti, tarif angkutan barang jatuhnya malah akan lebih mahal," ujar Zaldy kepada Media Indonesia.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian PU-Pera Herry Trisaputra Zuna mengungkapkan tarif yang diberlakukan pada tahap awal ini sudah dipertimbangkan dengan matang.

Baca juga : Tarif Ruas Tol Baru Trans Jawa Sudah Perhitungkan Angkutan Logistik

Bahkan, menurutnya, dengan penghitungan Rp1.000 per kilometer dan masa konsesi yang sangat lama bahkan ada yang mencapai 40 tahun, itu sudah sangat berat Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

"Ini sudah diupayakan serendah mungkin. Kalau BUJT masih ada ruang, pasti akan dipangkas lagi," ujar Herry kepada Media Indonesia, Senin (28/1).

Kendati demikian, ia tidak menutup kemungkinan di masa mendatang akan ada formula baru yang digunakan sebagai dasar penetapan tarif bagi kendaraan besar yang melalui Trans Jawa.

Untuk saat ini, pemerintah hanya memberikan insentif berupa potongan tarif sebesar 15% untuk semua golongan.

Untuk jarak tempuh Jakarta hingga Grati, kendaraan golongan I perlu membayar Rp712.500 sebelum diskon atau Rp624.500 setelah diskon.

Untuk golongan II dan III, tarif yang dikenakan adalah 1,5 kali lipat dari tarif golongan I dan untuk kendaraan berat golongan IV dan V Harus membayar dua kali lipat dari besaran tersebut.

"Mungkin nanti akan ada pembicaraan lagi dengan asosiasi logisti. Tol ini kan juga masih baru. Kita pakai dulu opsi diskon 15% ini. Kita lihat bagaimana perkembangannya dua bulan nanti. Tentunya semua yang terjadi selama dua bulan ini akan menjadi masukan sebagai bahan evaluasi," jelas Herry.

Ia mengatakan ada kemungkinan, setelah dua bulan berjalan, pemerintah bersama BUJT akan menemukan formula baru dan menerapkan tarif baru bagi kendaraan angkut logistik yang menempuh jarak jauh.

"Apakah kita beri diskon lebih besar atau bagaimana, tergantung nanti," lanjutnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya