Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

Asosiasi E-Commerce Minta Kemenkeu Tunda Aturan Pajak

Nur Aivanni
14/1/2019 14:05
Asosiasi E-Commerce Minta Kemenkeu Tunda Aturan Pajak
(Ilustrasi -- AFP/Medcom)

ASOSIASI e-commerce Indonesia (Idea) meminta kepada Kementerian Keuangan untuk menunda pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik. 

Idea meminta kepada Kemenkeu untuk mengkaji kembali aturan tersebut yang dibarengi dengan studi yang komprehensif.

"Kami meminta Kemenkeu untuk menunda dan mengkaji ulang keputusan PMK ini, terutama bagian pajak dengan studi-studi yang komprehensif," kata Ketua Umum Idea Ignatius Untung dalam konferensi pers, di Jakarta, Senin (14/1).

Adanya studi yang komprehensif mengenai aturan pajak e-commerce ini, terang Untung, dilakukan untuk mengetahui bagaimana dampaknya, biaya dan keuntungannya akan seperti apa. Pasalnya, pemberlakuan PMK tersebut dikhawatirkan akan menjadi entry barrier (halangan) yang cukup serius ke depannya.

Berdasarkan studi Idea, 95% pelaku UMKM online masih berjualan di platform media sosial dan hanya 19% yang sudah menggunakan platform marketplace. Fakta tersebut menunjukkan bahwa tanpa pemberlakuan PMK-210 pun platform marketplace sudah harus berjuang keras untuk bersaing di tengah perlakuan yang tidak sama dengan media sosial.

Baca juga: Penerapan Pajak E-commerce Bisa Genjot Penerimaan Negara

Padahal, kata Untung, platform marketplace dan e-commerce belakangan ini dianggap sebagai pembuka peluang bagi jutaan pelaku UMKM. Hal itu didasari oleh relatif minimnya risiko yang ditawarkan oleh platform e-commerce. 

"Yang kita khawatirkan orang-orang yang tadinya berjualan di marketplace, dia pindah aja ke media sosial," ucapnya.

Untung pun menilai bahwa penerapan pajak e-commerce tidak bisa diterapkan di 2019 ini. Menurutnya, PMK tersebut bisa saja diterapkan pada tahun 2020 mendatang. 

"(Penerapan PMK) Menunggu kajiannya dulu. Penerapan bukan di 2019, tapi paling cepat 2020," pungkasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya