Baru 15 Perusahaan Tekfin Mendaftar

MI
03/4/2018 09:46
Baru 15 Perusahaan Tekfin Mendaftar
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Onny Widjanarko(ANTARA/Muhammad Adimaja)

BANK Indonesia (BI) memaparkan bahwa dari sekitar 90 perusahaan teknologi finansial (tekfin) atau financial technology (fintech) yang bergerak di sistem pembayaran, baru sekitar 15 yang mendaftar ke BI.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Onny Widjanarko, mengatakan bahwa dari 15 perusahaan yang terdaftar itu belum ada yang mendapatkan izin. Kini yang sedang dalam proses regulatory sandbox baru satu, yakni Toko Pandai.

“Melalui regulatory sandbox ini, kami bisa meng-analisis apakah startup benar-benar inovasi baru atau berdasarkan model bisnisnya telah ada regulasinya di BI. Bila ada, mereka akan kami arahkan kepada perizinan regulasi tersebut, seperti payment gateway, atau penerbitan uang elektronik,” ujar Onny saat acara Bincang Bersama Media di Jakarta, kemarin.

Perusahaan startup yang menganggap diri sebagai fintech disarankan untuk mendaftar sehingga  mendapatkan akses bekerja sama dengan perbankan dan dengan jangkauan bisnis yang lebih luas.

Dengan mendaftar, BI akan melihat produk, layanan, tek-nologi, dan model bisnis (PLTM) dari suatu startup tekfin.

Proses dari mendaftar sampai kemungkinan lolos perizinan pun dia katakan akan memakan waktu sekitar 9 bulan.

BI berharap tekfin mengarah pada pola noneksklusif dan bisa digunakan massal sehingga bernilai guna lebih tinggi. “Bila lolos, perusahaan akan diarahkan ke rezim perizinan,” ujar Onny.

Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Ida Nuryanti, mengatakan mekanisme pada sandbox akan menganalisis skenario kerja dari penyelenggata tekfin selama enam bulan.

Secara keseluruhan, 15 penyelenggara atau produk fintech yang terdaftar di BI ialah Cashlez Mpos, Pay by QR, Bayarind Payment Gateway, Toko Pandai, Yook Pay, Halomoney, Duithape, Saldomu, Disitu, Pajak Pay, Wallez, Lead Generation Credit Scoring Check Loan Market Place, Netzme, Mareco-Pay, dan Ipaymu. (Try/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya