Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BANK Indonesia (BI) memaparkan bahwa dari sekitar 90 perusahaan teknologi finansial (tekfin) atau financial technology (fintech) yang bergerak di sistem pembayaran, baru sekitar 15 yang mendaftar ke BI.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Onny Widjanarko, mengatakan bahwa dari 15 perusahaan yang terdaftar itu belum ada yang mendapatkan izin. Kini yang sedang dalam proses regulatory sandbox baru satu, yakni Toko Pandai.
“Melalui regulatory sandbox ini, kami bisa meng-analisis apakah startup benar-benar inovasi baru atau berdasarkan model bisnisnya telah ada regulasinya di BI. Bila ada, mereka akan kami arahkan kepada perizinan regulasi tersebut, seperti payment gateway, atau penerbitan uang elektronik,” ujar Onny saat acara Bincang Bersama Media di Jakarta, kemarin.
Perusahaan startup yang menganggap diri sebagai fintech disarankan untuk mendaftar sehingga mendapatkan akses bekerja sama dengan perbankan dan dengan jangkauan bisnis yang lebih luas.
Dengan mendaftar, BI akan melihat produk, layanan, tek-nologi, dan model bisnis (PLTM) dari suatu startup tekfin.
Proses dari mendaftar sampai kemungkinan lolos perizinan pun dia katakan akan memakan waktu sekitar 9 bulan.
BI berharap tekfin mengarah pada pola noneksklusif dan bisa digunakan massal sehingga bernilai guna lebih tinggi. “Bila lolos, perusahaan akan diarahkan ke rezim perizinan,” ujar Onny.
Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Ida Nuryanti, mengatakan mekanisme pada sandbox akan menganalisis skenario kerja dari penyelenggata tekfin selama enam bulan.
Secara keseluruhan, 15 penyelenggara atau produk fintech yang terdaftar di BI ialah Cashlez Mpos, Pay by QR, Bayarind Payment Gateway, Toko Pandai, Yook Pay, Halomoney, Duithape, Saldomu, Disitu, Pajak Pay, Wallez, Lead Generation Credit Scoring Check Loan Market Place, Netzme, Mareco-Pay, dan Ipaymu. (Try/E-1)
Buat sistem pembayaran website mudah! Panduan lengkap integrasi payment gateway, tips aman, dan pilihan terbaik untuk bisnis online Anda. Klik sekarang!
KETERBUKAAN status kasus korupsi Payment Gateway harus segera dieksekusi secepatnya
Perkara payment gateway sudah memiliki tersangka, yakni eks Wamenkumham Denny Indrayana. Status tersangkanya sudah 10 tahun menggantung tanpa ada kepastian hukum.
Belum ada kejelasan dari perkara kasus payment gateaway ini, termasuk status hukum kepada para tersangka.
Salah satu kasus mangkrak yang menjadi sorotan, yakni perkara payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM. Kasus itu mangrak selama 10 tahun
adirnya payment gateway dipercaya dapat mendorong transformasi keuangan di Indonesia, terutama di tengah peringkatan transaksi digital yang masif saat ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved