Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
BANK Indonesia (BI) akan mengawasi semua tempat yang menggunakan Bitcoin sebagai alat transaksi pembayaran.
Gubernur BI Agus Martowardojo menyampaikan, pengawasan yang dilakukan BI terkait penggunan bitcoin sebagai alat transaksi pembayaran, tidak hanya di Bali yang merupakan tempat wisata, namun juga di semua wilayah. Dia mengakui, besar potensi penggunaan mata uang virtual tersebut di tempat-tempat wisata.
"Bukan hanya di Bali, tapi juga di berbagai tempat kami sudah melakukan pengawasan. Tentu itu semua dilakukan sesuai aturan. Potensi terbesar daerah wisata, ya karena sistemnya itu akan coba mempengaruhi perusahaan-perusahaan, korporasi, merchant, atau pedagang untuk menawarkan dan melakukan transaksi seperti itu," ujar Agus di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Senin (15/1).
Agus menjelaskan urgensi pelarangan bitcoin sebagai alat transaksi. Sebab masyarakat Indonesia yang 260 juta lebih ini tidak tahu tentang karakteristik produk atau instrumen tersebut.
BI sebelumnya sudah pernah menjelaskan perihal produk itu, karakteristik, serta risikonya. BI juga sudah melakukan kajian dan mengeluarkan dua Peraturan BI (PBI), tentang pemrosesan transaksi pembayaran, dan PBI terkait teknologi finansial yang tidak diperbolehkan bagi Pelayanan Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) atau teknologi financial yang di bawah supervisi Bank Indonesia, untuk melakukan perdagangan atau terkait dengan transaksi virtual currency termasuk bitcoin.
"Jadi kami menegaskan bahwa bitcoin itu tidak ada otoritas yang mensupervisi. Kalau produknya, juga bukan produk yang memiliki perlindungan konsumen. Produknya juga rentan untuk transaksi pencucian uang atau terorism financing," ungkap Agus.
Untuk penetapan harganya, produk bitcoin dan virtual currency lainnya juga tidak berdasarkan underlying transaction yang jelas. Sehingga kemungkinan akan menimbulkan berbagai spekulasi, entah harga akan naik dan turun tinggi sekali.
"Kami melihat ini adalah sesuatu yang perlu diingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan penjualan-pembelian, ataupun perdagangan terkait dengan bitcoin ini. Kami menjelaskan. Tetapi yang pasti kami melarang perusahaan sistem pembayaran melakukan transaksi terkait Bitcoin," tambahnya.
Sementara ini Bank Indonesia, kata Agus, belum akan menerbitkan PBI baru terkait pelarangan virtual currency.
"Tidak. Sementara ini kami sudah ada dua PBI, yaitu PBI tentang pemrosesan transaksi pembayaran dan PBI tentang teknologi finansial. Kami justru mengatakan bahwa virtual currency atau yang sekarang ini banyak dibicarakan bitcoin adalah bukan alat pembayaran yang sah di RI. Itu adalah penegasan. Jadi kami tidak membuat aturan mengenai virtual curency tapi menegaskan bahwa undang-undang, khususnya UU mata uang mengatakan bahwa untuk melakukan pembayaran di Indonesia itu harus dalam rupiah dan virtual currency di sistem pembayaran dilarang," tegas Agus.
Sebelumnya BI menyebar tim khusus bersama Kepolisian untuk menyelidiki praktik transaksi menggunakan mata uang virtual, salah satunya bitcoin, ke sejumlah titik di Bali.
BI sebelumnya sudah mengeluarkan surat edaran yang menyebutkan bahwa mata uang virtual atau digital, bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Tanah Air.
"Kami sedang melakukan pendataan di Bali khususnya di daerah wisata bekerja sama dengan kepolisian. Untuk transaksi selain rupiah akan ditindak," kata Kepala Perwakilan BI Provinsi Bali Causa Iman Karana di Denpasar, Sabtu (13/1).
Menurut Causa, sebagai daerah pariwisata dunia diprediksi menarik perhatian orang yang tidak bertanggung jawab untuk menjalankan praktik ilegal tersebut di Bali. Pria yang akrab disapa CIK itu mengingatkan masyarakat di Bali untuk tidak memanfaatkan mata uang di dunia maya itu sebagai transaksi, karena tidak ada kejelasan yang mengatur mekanisme pembayaran tersebut.
"Kami ingatkan kepada masyarakat berhati-hati dengan transaksi menggunakan bitcoin karena mata uang seperti itu tidak ada otoritas yang mengatur, tidak ada undang-undangnya dan tidak jelas," ucapnya. (OL-4)
Kebijakan pemerintah membangun Family Office atau Kantor Keluarga untuk menarik dana-dana orang kaya dunia ke Indonesia dinilai bisa berdampak buruk.
CBDC adalah versi digital dari mata uang resmi yang dikeluarkan bank sentral. Mirip dengan uang fiat, nilai CBDC berpatokan pada mata uang fisik dan dikelola oleh otoritas moneter.
Literasu tentang uang digital bank sentral atau Central Bank Digital Currencies (CBDC) masih sangat minim di Indonesia. CBDC sangat mungkin menjadi opsi baru menjadi alat bayar sah.
Token ini mengadopsi teknologi blockchain yang mengembangkan teknologi internet terkini untuk pembuat konten, seperti NFT, Web2, dan Web3.
KPK mengaku masih kebingungan dengan cara kerja uang digital kripto untuk dijadikan investasi.
Berbeda dengan uang digital, Bitcoin menawarkan model terdesentralisasi menggunakan teknologi blockchain.
nilai tukar rupiah ditutup menguat ke level (bid) Rp16.390 per dolar AS Kamis (19/6), meskipun demikian imbal hasil (yield) Surat Berharga Negara dengan tenor 10 tahun naik
Apindo merespons Keputusan Bank Indonesia (BI) untuk menahan suku bunga acuan di level 5,50%, tingginya suku bunga disebut menjadi penghambat lapangan kerja
Dari dana sebesar US$22,9 miliar itu, sebanyak US$7,6 miliar ditempatkan di rekening umum valuta asing (valas).
Keputusan BI mempertahankan suku bunga acuan di level 5,50% dipandang sebagai langkah konservatif yang tepat di tengah ketidakpastian global dan perlambatan ekonomi domestik.
Keputusan Bank Indonesia (BI) menahan suku bunga acuan, atau BI Rate di level 5,50% dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) 17-18 Juni 2025 dinilai sebagai langkah yang tepat.
BANK Indonesia(BI) mempertahankan suku bunga acuan atau BI rate di angka 5,50%. Keputusan itu diambil melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 Juni 2025
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved