Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

OJK Godok Regulasi Khusus Terkait Bitcoin

Tesa Oktiana Surbakti
12/12/2017 19:55
OJK Godok Regulasi Khusus Terkait Bitcoin
OJK Godok Regulasi Khusus Terkait Bitcoin(Ilustrasi)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menegaskan investasi dengan mata uang digital (cryptocurrency) seperti Bitcoin terbilang ilegal. Pasalnya, eksistensi uang elektronik tersebut belum mengantongi izin di Tanah Air.

"(Bitcoin) belum ada izinnya. Investasi Bitcoin kan belum diatur, karena belum dilakukan secara terbuka," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen di sela-sela Sarasehan 100 Ekonom, di Jakarta, Selasa (12/12).

Pihaknya akan segera menggodok regulasi khusus terkait penggunaan Bitcoin sebagai medium investasi. Urgensinya tidak lain untuk menghindari praktik investasi ilegal (bodong). OJK melalui Satgas Waspada Investasi akan tetap melakukan pengawasan. Dia pun mengingatkan masyarakat untuk lebih cermat memilih produk investasi terutama dari sisi dasar hukum.

"Kami ingatkan ke masyarakat, cek dulu dasar hukumnya ada atau tidak. Kita sudah informasikan di laman OJK. Masyarakat harus melindungi dirinya (dari praktik investasi bodong)," imbuh Hoesen yang menilai salah satu risiko dari Bitcoin terkait karakteristiknya sebagai perdagangan tertutup.

Adapun ekonom senior INDEF Aviliani kenaikan harga maupun pengguna Bitcoin tidak lepas dari adanya trust. Dengan pergerakan dolar Amerika Serikat yang cenderung sulit diprediksi (unpredictable), masyarakat dikatakannya mulai mencari alternatif lain dalam berinvestasi.

"Bitcoin ini kalau kita lihat dengan metode logaritma, itu kan dengan jumlah tertentu. Dia tidak akan unlimited. Sedangkan negara-negara lain kita lihat cetak uang terus menerus. Sehingga nilainya menjadi tidak menentu," tutur Aviliani.

Lebih lanjut dia memandang banyak negara melarang penggunaan Bitcoin lantaran peredaran mata uang digital itu tidak melalui registrasi seturut koridor hukum. Dalam artian terdapat potensi praktik pencucian uang (money laundering).

Kendati demikian, dia mengimbau regulator terkait harus menciptakan aturan khusus guna mengantisipasi masifnya investasi dengan mata uang digital.

Selain OJK, pemangku kebijakan yang tepat mengatur pemanfaatan Bitcoin ialah Bank Indonesia dari sisi Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway/NPG). Mengingat peredaran Bitcoin identik dengan dunia digital, ekonom ini berpendapat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) harus urun rembuk dalam merumuskan kebijakan.

"Ke depan harus ada aturannya. Takutnya semakin banyak orang berinvestasi ke sana. Selain itu harus ada kajian terkait Bitcoin. Menurut saya yang membuat aturan cenderung dari sektor keuangan seperti BI dan OJK. Cuman karena ini bersifat virtual, mau tidak mau Kemenkominfo juga terlibat," imbuh Aviliani.

Senada, ekonom dari Universitas Katolik Atma Jaya Agustinus Prasetyantoko menekankan regulator harus lebih aktif mengomunikasikan ke publik mengenai risiko dari penggunaan mata uang digital seperti Bitcoin. Di satu sisi, dia berpendapat semestinya Bank Indonesia dan OJK bersikap tegas melarang investasi melalui Bitcoin, apabila risiko yang ditimbulkan cukup berbahaya bagi masyarakat.

"Sudah jelas ya arah jangka menengah dan panjang, itu (Bitcoin) bukan jadi instrumen ilegal. Praktik yang terjadi di lapangan, kalau ada risiko yang tanggung adalah pelakunya, harus dikomunikasikan dengan baik ke publik. Bahwa tidak ada jaminan (dari regulator terkait). Perlu ada diskusi lebih lanjut apakah perlu dilarang atau tidak perdagangannya," tukas Agustinus. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik