Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menegaskan investasi dengan mata uang digital (cryptocurrency) seperti Bitcoin terbilang ilegal. Pasalnya, eksistensi uang elektronik tersebut belum mengantongi izin di Tanah Air.
"(Bitcoin) belum ada izinnya. Investasi Bitcoin kan belum diatur, karena belum dilakukan secara terbuka," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen di sela-sela Sarasehan 100 Ekonom, di Jakarta, Selasa (12/12).
Pihaknya akan segera menggodok regulasi khusus terkait penggunaan Bitcoin sebagai medium investasi. Urgensinya tidak lain untuk menghindari praktik investasi ilegal (bodong). OJK melalui Satgas Waspada Investasi akan tetap melakukan pengawasan. Dia pun mengingatkan masyarakat untuk lebih cermat memilih produk investasi terutama dari sisi dasar hukum.
"Kami ingatkan ke masyarakat, cek dulu dasar hukumnya ada atau tidak. Kita sudah informasikan di laman OJK. Masyarakat harus melindungi dirinya (dari praktik investasi bodong)," imbuh Hoesen yang menilai salah satu risiko dari Bitcoin terkait karakteristiknya sebagai perdagangan tertutup.
Adapun ekonom senior INDEF Aviliani kenaikan harga maupun pengguna Bitcoin tidak lepas dari adanya trust. Dengan pergerakan dolar Amerika Serikat yang cenderung sulit diprediksi (unpredictable), masyarakat dikatakannya mulai mencari alternatif lain dalam berinvestasi.
"Bitcoin ini kalau kita lihat dengan metode logaritma, itu kan dengan jumlah tertentu. Dia tidak akan unlimited. Sedangkan negara-negara lain kita lihat cetak uang terus menerus. Sehingga nilainya menjadi tidak menentu," tutur Aviliani.
Lebih lanjut dia memandang banyak negara melarang penggunaan Bitcoin lantaran peredaran mata uang digital itu tidak melalui registrasi seturut koridor hukum. Dalam artian terdapat potensi praktik pencucian uang (money laundering).
Kendati demikian, dia mengimbau regulator terkait harus menciptakan aturan khusus guna mengantisipasi masifnya investasi dengan mata uang digital.
Selain OJK, pemangku kebijakan yang tepat mengatur pemanfaatan Bitcoin ialah Bank Indonesia dari sisi Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway/NPG). Mengingat peredaran Bitcoin identik dengan dunia digital, ekonom ini berpendapat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) harus urun rembuk dalam merumuskan kebijakan.
"Ke depan harus ada aturannya. Takutnya semakin banyak orang berinvestasi ke sana. Selain itu harus ada kajian terkait Bitcoin. Menurut saya yang membuat aturan cenderung dari sektor keuangan seperti BI dan OJK. Cuman karena ini bersifat virtual, mau tidak mau Kemenkominfo juga terlibat," imbuh Aviliani.
Senada, ekonom dari Universitas Katolik Atma Jaya Agustinus Prasetyantoko menekankan regulator harus lebih aktif mengomunikasikan ke publik mengenai risiko dari penggunaan mata uang digital seperti Bitcoin. Di satu sisi, dia berpendapat semestinya Bank Indonesia dan OJK bersikap tegas melarang investasi melalui Bitcoin, apabila risiko yang ditimbulkan cukup berbahaya bagi masyarakat.
"Sudah jelas ya arah jangka menengah dan panjang, itu (Bitcoin) bukan jadi instrumen ilegal. Praktik yang terjadi di lapangan, kalau ada risiko yang tanggung adalah pelakunya, harus dikomunikasikan dengan baik ke publik. Bahwa tidak ada jaminan (dari regulator terkait). Perlu ada diskusi lebih lanjut apakah perlu dilarang atau tidak perdagangannya," tukas Agustinus. (OL-4)
Pasar cryptocurrency masih berada dalam fase koreksi seiring dengan gejolak ekonomi global yang dipicu kebijakan tarif era Trump
Untuk menentukan titik support dan resistance, langkah pertama adalah menggambar trendline atau garis diagonal yang menunjukkan tren harga.
Presiden Argentina, Javier Milei, menghadapi desakan pemakzulan setelah mempromosikan cryptocurrency yang kurang dikenal, $LIBRA, yang harganya melonjak lalu anjlok.
Melania Trump telah meluncurkan cryptocurrency bernama $MELANIA menjelang pelantikan suaminya, Donald Trump, sebagai Presiden Amerika Serikat.
BITGET, exchange mata uang kripto dan perusahaan Web3, merilis whitepaper baru untuk token BGB mereka di tengah lonjakan harga BGB dalam sebulan terakhir.
Trading crypto harian menjadi salah satu cara populer untuk meraih keuntungan dari volatilitas pasar cryptocurrency. Ini 5 cara trading crypto harian.
Kebijakan pemerintah membangun Family Office atau Kantor Keluarga untuk menarik dana-dana orang kaya dunia ke Indonesia dinilai bisa berdampak buruk.
CBDC adalah versi digital dari mata uang resmi yang dikeluarkan bank sentral. Mirip dengan uang fiat, nilai CBDC berpatokan pada mata uang fisik dan dikelola oleh otoritas moneter.
Literasu tentang uang digital bank sentral atau Central Bank Digital Currencies (CBDC) masih sangat minim di Indonesia. CBDC sangat mungkin menjadi opsi baru menjadi alat bayar sah.
Token ini mengadopsi teknologi blockchain yang mengembangkan teknologi internet terkini untuk pembuat konten, seperti NFT, Web2, dan Web3.
KPK mengaku masih kebingungan dengan cara kerja uang digital kripto untuk dijadikan investasi.
Berbeda dengan uang digital, Bitcoin menawarkan model terdesentralisasi menggunakan teknologi blockchain.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved