Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

BI Ingatkan Risiko Besar Berinvestasi di Bitcoin

Erandhi Hutomo Putra
12/12/2017 05:01
BI Ingatkan Risiko Besar Berinvestasi di Bitcoin
BI Ingatkan Risiko Besar Berinvestasi di Bitcoin(AP/Kin Cheung)

BANK Indonesia (BI) mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap enteng risiko yang mungkin dimunculkan dari investasi menggunakan mata uang digital atau cryptocurrency bitcoin.

"Jadi saya ingin mengatakan risiko itu ialah sesuatu yang jangan diambil enteng. Itu adalah sesuatu yang jangan kemudian disesali kalau seandainya ada masyarakat yang ingin lebih jauh mengetahui tentang bitcoin," kata Gubernur BI Agus Martowardojo saat ditemui di Kompleks BI, Jakarta, kemarin.

Agus juga mengatakan bahwa mata uang digital seperti bitcoin tidak dijamin dan merupakan investasi yang tidak diakui di Indonesia saat ini.

Selain itu, Bitcoin juga bukan merupakan alat pembayaran yang sah.

"Jadi saya selalu mengatakan kepada masyarakat untuk paham bahwa ada risiko dengan instrumen bitcoin," ujar dia.

BI selaku regulator juga telah mengimbau masyarakat agar tidak berinvestasi dengan mata uang digital, namun memilih produk investasi lain yang lebih sehat dan dijamin.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengharapkan masyarakat tidak berspekulasi untuk berinvestasi dengan mata uang digital, seperti bitcoin, yang kini mulai dilirik sebagai suatu produk investasi.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan saat ini terdapat dua pelaku transaksi bitcoin.

Pertama, pelaku atau industri yang berdiri sebagai marketplace, yakni tempat bertemu antara pembeli dan penjual mata uang virtual tersebut.

Kedua, pelaku atau industri yang menawarkan investasi di penjualan bitcoin.

Menurut Tongam, mata uang virtual untuk investasi berpotensi merugikan masyarakat karena perusahaan tersebut mengi-ming-imingi bunga yang tidak masuk akal.

Jika masyarakat ingin berinvestasi, kata dia, lebih baik ke sektor produktif atau ke produk keuangan yang legal.

Namun, Tongam mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa melarang bitcoin karena bukan merupakan perusahaan atau lembaga keuangan.

Sikap OJK yang tidak bisa melarang perdagangan bitcoin dianggap memberikan celah hukum bagi bitcoin untuk terus melakukan operasinya di Indonesia.

Saat ini banyak situs bermunculan untuk menawarkan jual beli atau investasi dalam bitcoin.

Analis Indef, Bhima Yudhistira Adhine-gara, mengatakan seharusnya pelarangan bitcoin menjadi ranah OJK.

Namun, karena saat ini bitcoin sudah ramai dalam ranah digital,

Kementerian Komunikasi dan Informasi dinilai juga perlu turun tangan.

Mendukung BI

Namun saat ditemui, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara belum mau berkomentar banyak.

Ia hanya menyatakan mendukung keputusan BI yang melarang penggunaan bitcoin.

"Saya dukung BI (Bank Indonesia)," ujarnya.

Ia pun mengelak pertanyaan lebih lanjut terkait situs-situs yang menawarkan investasi bitcoin.

Menurutnya, hal tersebut masih menjadi ranah pengawasan Bank Indonesia.

"Saya bukan regulator kalau dari sisi pembayaran seperti itu. Tanyakan ke BI saja," tukasnya.

Kendati demikian, ia tetap mendukung bila BI memblokir situ-situs penjual bitcoin yang tidak diakui sebagai sistem pembayaran.

(Jes/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya