Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
POTENSI besar ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia mesti ditopang pilarpilar komite stabilitas sistem keuangan, salah satunya yakni Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
LPS memiliki tugas sangat penting dalam dunia perbankan syariah di Tanah Air seperti menjamin dana nasabah syariah dan menyiapkan resolusi
bagi bank-bank syariah.
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menuturkan pada mulanya LPS didirikan sebagai respons atas krisis 1997-1998 yang membuat masyarakat
berlomba mengambil dana mereka di bank. Melalui Undang-Undang No 24/2004 Tentang LPS, pemerintah memutuskan mendirikan LPS.
Ketika LPS berdiri, kata Halim, Indonesia baru memiliki satu bank umum syariah yakni Bank Muamalat. Saat itu pun LPS belum membedakan
antara penjaminan terhadap bank syariah dengan bank konvensional.
“Lalu perlahan-lahan kita membuat perubahan dan itu dilakukan kurang lebih 3-4 tahun setelah berdiri. Setelah kondisi kian membaik, penjaminan
diubah bertahap dari kemungkinan Rp5 miliar jadi Rp2 miliar, Rp1 miliar, lalu Rp100 juta. Nah, waktu itulah dipisahkan bagi bank syariah
tidak dikenakan pembatasan bagi hasilnya,” ujar Halim dalam program Economic sharia talk with Gunawan Yasni yang tayang di stasiun televisi Metro
TV. Program Economic sharia talk tayang setiap kamis pukul 20.05-21.00 Wib di Metro TV.
Sebelum ada LPS, program penjaminan diberikan oleh pemerintah. Saat pemerintah menjadi pihak penjamin, hal ini akan menimbulkan banyak
konfl ik moral hazard. “Kami masih ingat waktu itu seluruh simpanan masyarakat dijamin pemerintah sementara aset banyak yang sudah kredit
macet, dan itu harus ditutup dengan surat utang pemerintah,” jelasnya.
Menurutnya, peran LPS berada di garda paling depan dan paling belakang dalam penjaminan simpanan. Di depan, LPS ingin menjamin keamanan
dana yang di simpan di bank. Di belakang, LPS menjamin pembayaran ketika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
Dalam hal perbedaan penjaminan di perbankan syariah dan konvensional, yang utama terkait karakteristik kedua bank itu. Seperti diketahui,
bank syariah tidak mengenal riba dan tidak ada suku bunga, yang ada adalah bagi hasil. Karena itu, LPS mengikuti karakteristik tersebut.
“Kami memberikan penjaminan pada bank-bank konvensional sepanjang dia mengikuti 3T: tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunganya tidak melebihi
suku bunga maksimum yang ditetapkan LPS, dan tidak merugikan bank seperti kredit macet. Kalau di syariah cukup dua saja, dia tercatat dan
dia tidak merugikan bank,” jelasnya.
Menurutnya, dana simpanan yang berbasis syariah ini tidak terlalu dibebani aturanaturan perbankan. Contohnya LPS tidak membebani proses
verifi kasi yang terlalu rumit seperti perihal pemenuhan 2T di atas.
Lebih cepat
Di sisi lain, ada perkembangan bank syariah yang menggembirakan ketimbang bank konvensional, khususnya di masa pandemi sekarang,
yakni dana masyarakat yang disimpan di bank syariah tumbuh lebih cepat.
“Berdasarkan angka Maret 2020, pertumbuhan simpanan masyarakat mencapai 10,6% per tahun dan konvensional hanya 8,5%. Ini kesempatan
bagi bank syariah memanfaatkan situasi,” katanya.
LPS juga memandang perlu penguatan dalam pengawasan atas bank-bank syariah agar pengawasan dan penyelesai an masalah pada bank-bank syariah dilakukan dengan prinsip Islam. “Ini sedang disiapkan LPS.”
Menurutnya, proses itu juga dijalankan berdasarkan fatwa MUI. Namun, untuk memperkuat fatwa itu, LPS membutuhkan pendampingan.
Dalam hal ini, LPS memiliki komite pengawas syariah (KPS). “Kami membutuhkan komunikasi intens antara LPS dan Dewan Syariah MUI. Peran
KPS inilah yang nanti menjadi sandaran kami ketika meminta fatwa atau pejelasan lebih lanjut,” ujar Halim.
LPS juga sedang menyiapkan platform untuk bank syariah menyampaikan informasi dan laporan kepada LPS. Ini sebagai upaya untuk mengawasi perkembangan perbankan syariah di Indonesia. (Ifa/S3-25)
Kehadiran BPKH dalam Global Islamic Financial Institutions Forum 2025 di Dubai menjadi platform penting untuk memperkuat kolaborasi internasional dalam memajukan ekonomi syariah.
MASYARAKAT modern di perkotaan telah mengenal gaya hidup yang menerapkan prinsip islami, tidak hanya makanan, tetapi juga gaya berpakaian, wisata, dan bahkan perbankan.
Strategi pemanfaatan ekonomi syariah dalam lima tahun ke depan akan difokuskan untuk pengembangan sektor pariwisata halal.
Sejarah mencatat, sejak lama halalbihalal telah menjadi tradisi khas Indonesia yang mengisi ruang-ruang sosial pasca-Idul Fitri pada bulan Syawal.
Sistem Ekonomi Syariah di Indonesia: Prinsip Dasar. Pelajari prinsip dasar sistem ekonomi syariah di Indonesia. Temukan fondasi keuangan yang adil, etis, dan berkelanjutan.
Dalam perspektif ekonomi syariah, konsep frugal living dikenal dengan istilah qanaah, yakni sikap merasa cukup, tidak berlebihan, serta menghindari sifat mubazir dan boros.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved