Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
PAGEBLUK covid-19 membuat banyak orang merasa gegana (gelisah, galau, dan merana). Gelisah karena virus korona yang semakin merajalela. Galau sebab jenuh dan stres di rumah, tetapi keluar rumah pun takut tertular virus korona. Merana sebab menahan rindu kepada sang belahan jiwa atau keluarga, tetapi tak bisa bersua.
Gara-gara pandemi, tidak sedikit para pegawai atau buruh yang di- PHK atau dirumahkan sehingga tak lagi bekerja, para pedagang yang menutup tokonya, dan pasangan yang putus cinta.
Tak hanya itu, pandemi covid-19 juga menyebabkan banyak kegiatan luring (offline) yang terpaksa harus ditunda, dibatalkan, atau dikemas dalam bentuk daring (online). Misalnya, kegiatan pembelajaran tatap muka yang kini menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ), kerja dari kantor yang kini menjadi kerja dari rumah (work from home), wisuda secara virtual, konser musik virtual, pameran virtual, dan rapat secara virtual.
Selain kegiatan-kegiatan tersebut, kegiatan yang sedang viral belakangan ini ialah demonstrasi virtual. Demonstrasi virtual ialah aksi unjuk rasa dengan cara meng unggah tulisan, gambar, ataupun video di media sosial (Facebook, Twitter, dan Instagram) dengan tanda pagar (tagar), seperti #TolakOmnibusLaw, #NadiemMana-MahahasiswaMerana, #Mendikbud-DicariMahasiswa, dan #Liburkan-BuruhDenganUpahTHRPenuh.
Bila dilihat dari definisinya di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), demonstrasi adalah pernyataan protes yang dikemukakan secara massal; unjuk rasa. Sementara itu, dalam undangundang disebutkan bahwa demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
Dari pemaparan tersebut, demonstrasi seharusnya dilakukan dengan aksi turun ke jalan. Akan tetapi, di saat pandemi seperti sekarang ini demonstrasi virtual dijadikan sebagai salah satu alternatif untuk menyalurkan protes atau suara. Demo virtual selain untuk menghindari terjadinya kerumunan, juga untuk mengantisipasi terjadinya penularan virus korona.
Meski begitu, menurut penulis, demo yang dilakukan secara virtual tersebut telah mengingkari esensi makna dari demo itu sendiri. Demo seharusnya bersifat ekspresif dan juga demonstratif.
Rupa-rupanya hal senada juga sama seperti silaturahim. Saat ini, dengan akses internet yang sudah menggila di mana-mana, hanya dengan menggunakan aplikasi di ponsel pintar (smartphone) kita dapat berkomunikasi dengan sanak saudara, baik yang berada dekat dengan kita maupun jauh. Seperti halnya bermaaf-maafan melalui media sosial saat Hari Raya Idul Fitri yang telah menjadi budaya kita.
Sejatinya, esensi makna silaturahim tak terasa jika berjauhan. Bila dikaji lebih dalam, esensi makna silaturahim ialah saling mengenal, saling berjabat tangan, dan saling mengunjungi.
Kemudian, contoh lainnya ialah salat. Salat yang seharusnya rapat dan berdekatan pun kini harus saling berjauhan akibat pandemi korona.
Karena pademi covid-19 ini tak sedikit kegiatan yang telah mengingkari hakikat makna dari sebuah kata.
Semoga pandemi ini segera berlalu agar keadaan dapat normal kembali seperti sedia kala.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi protes pendukung Manchster United ini dijadwalkan berlangsung sebelum laga kandang melawan Fulham pada 1 Februari mendatang.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Demo buruh itu menolak upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta. Masyarakat diimbau menghindari kawasan monas
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengajak kalangan buruh untuk duduk bersama menyikapi perbedaan pandangan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2026.
Thomas Djiwandono mengusulkan agar pemerintah dan bank sentral meninggalkan skema burden sharing yang diterapkan pada masa pandemi covid-19.
Melihat ancaman besar terhadap keberlanjutan layanan kesehatan dasar, dr. Harmeni mendirikan Symptomedic, platform telemedisin dan layanan pengantaran obat.
ANCAMAN kesehatan global kembali muncul dari Tiongkok. Setelah virus corona yang menyebabkan pandemi covid-19, kali ini virus baru influenza D (IDV) ditemukan.
Sengketa gaji Cristiano Ronaldo dengan Juventus terkait penundaan pembayaran saat pandemi covid-19 masih berlanjut. Putusan arbitrase dijadwalkan 12 Januari 2026.
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved