Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kemarin, (1/7) kanal dengar streaming Spotify meluncurkan paket langganan terbarunya, Spotify Premium Duo.
Fitur yang didapat dari paket langganan ini, tampaknya masih sama ketika pelanggan mengaktifkan paket langganan premium. Seperti akses ke lebih banyak lagu dan podcast. Perbedaannya, dengan Premium Duo pelanggan bisa mendengarkan playlist secara bersama dari tiap akun, atau mendengarkan mix playlist dari kedua akun.
“Kami dengan bangga meluncurkan Spotify Premium Duo, penawaran audio pertama untuk dua orang di rumah tangga yang sama,” kata Chief Freemium Business Officer Spotify Alex Norström dalam pernyataan di laman newsroom.spotify.com.
“Dengan dua akun Premium individual, Anda dapat mendengarkan secara mandiri, tanpa gangguan, dan mendapatkan semua daftar putar dan fitur yang disesuaikan untuk Anda,” sambung Alex.
Saat ini, paket tersebut diluncurkan di 55 pasar mereka beroperasi, termasuk di Indonesia, Amerika Serikat, dan Inggris. Di Indonesia sendiri, Spotify menggandeng para podcaster untuk mengeksklusifkan konten mereka, terakhir di antaranya yang bergabung ialah BKR Brothers, Makna Talks, dan DESTAnya Siapa? (M-2)
Fitur pesan itu hadir selayaknya fitur pesan pada media sosial umumnya, memungkinkan pengguna untuk berbagi lagi favorit hingga melakukan obrolan secara online.
Spotify diluncurkan pada tahun 2008 oleh Daniel Ek dan Martin Lorentzon, dan kini menjadi salah satu platform musik terbesar di dunia.
Polemik pemungutan dan pendistribusian royalti yang memunculkan polemik antara pemilik hak cipta dan pelaku usaha. Velodiva jadi platform yang bisa menjembatani
Taylor Swift meluncurkan playlist special di Spotify jelang album baru The Life of a Showgirl.
Pengguna bisa mengakses Spotify secara gratis dengan iklan atau berlangganan premium untuk menikmati musik tanpa iklan, kualitas audio lebih tinggi, dan fitur unduh lagu
Setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik termasuk restoran, kafe, toko, pusat kebugaran, dan hotel wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved