Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
BANYAK negara menggunakan berbagai cara untuk mengawasi warga mereka guna mengantisipasi penyebaran virus korona. Salah satunya dengan menggunakan aplikasi dalam telepon genggam. Namun, cara ini membawa kekhawatiran terhadap perlindungan privasi pengguna. Apalagi ketika aplikasi itu diwajibkan pemerintah.
Salah satu contoh adalah kebijakan pemerintah Hong Kong. Setiap penumpang dari penerbangan internasional diinstruksikan untuk menginstal aplikasi StayHomeSafe dan memakai gelang tangan yang terhubung dengan aplikasi.
Dilansir dari Aljazeera, peneliti Universitas St Andrews, Janis Wong, tiba di Bandara Hong Kong pada 22 Maret. Ia disuguhi kertas informasi tentang aplikasi tersebut. Ia dilarang meninggalkan rumah sampai batas waktu tertentu dan diberi nomor panggilan darurat.
Wong menunjukkan tangkapan layar aplikasi yang meminta izin berbagai hal yang lebih banyak dari biasanya. Izin aplikasi ponsel pintar biasanya mencakup fungsi tertentu.
"Sehubungan dengan StayHomeSafe, tidak jelas izin penyimpanan seperti apa. Karena saya belum diminta untuk mengambil gambar atau mengunggah gambar melalui aplikasi," kata Wong.
Aplikasi StayHomeSafe dimaksudkan agar mereka yang berada dalam status pengawasan dapat dilacak pergerakannya. Aplikasi itu memetakan jejak lokalitas. Jika penggunanya melampaui batas tertentu, akan diperingatkan melalui aplikasi tersebut.
Di wilayah lain, ada pula langkah pengawasan lebih intrusif. Bahkan mampu mencatat kontak, nama, dan nomor identitas diri.
"Saya menghabiskan 24 jam setelah mendarat di Shanghai dalam pusat pengujian virus korona. Kami tidur di kursi sebelum diizinkan pulang. Ada alarm di pintu kami yang hanya bisa dibuka empat kali sehari untuk mengumpulkan makanan dan membuang sampah," ujar salah seorang jurnalis, Michael Smith.
Sedangkan di Korea Selatan, pelancong luar negeri tidak diperbolehka masuk jika mereka tidak mengunduh aplikasi karantina yang diwajibkan pemerintah. Pelacakan GPS pada ponsel juga dilakukan untuk memantau pergerakan.
Ketika tiap negara berperang melawan penyebaran covid-19, hak asasi manusia berada dalam risiko serius. Meski demikian, masyarakat saat ini dinilai permisif terhadap metode pengawasan intrusif karena takut covid-19.
"Di Jerman, misalnya, sejumlah orang bahkan menuntut diberlakukannya jjam malam karena mereka melihat orang lain masih mengadakan pertemuan dan bahkan berpesta di tempat umum," kata peneliti di Vrije Universiteit Brussel, Marcus Michaelsen.
"Oleh karena itu, tidak sulit membayangkan bahwa orang akan mudah menyerahkan hak privasi mereka dalam upaya melacak dan memantau penyebaran virus, dengan harapan agar bisa kembali ke kehidupan normal seperti sebelumnya," tambahnya.
Lembaga kajian privasi, Privacy International menyebut banyak kebijakan yang bisa dikategorikan sebagai serangan terhadap kebebasan.
"Anda bisa memaksa seseorang untuk melakukan karantina dengan mengarahkan moncong senapan penembak jitu, tetapi itu tidak berarti kita harus merayakan cara itu dalam menanggapi krisis," ujar Direktur Advokasi dari Privacy International, Edin Omanovic.
Hal yang paling dikhawatirkan oleh para pemerhati HAM adalah penyalahgunaan untuk kepentingan politik. Selain itu, protokol kebijakan covid-19 rawan tetap diberlakukan, bahkan setelah wabah itu mereda. M-4)
Permintaan akses menuju Mushola Ar Rahman yang berada di luar area Cluster Neo Vasana, Kota Harapan Indah disarankan melalui jalan umum.
Pandi berkomitmen membangun ekosistem digital Indonesia yang sehat, aman, dan berdaya saing global.
Berdasarkan data OJK, nilai transaksi kripto di Indonesia pada Mei 2025 mencapai Rp49,57 triliun, mencerminkan antusiasme publik yang terus tumbuh terhadap aset digital.
Bagi WNI yang telah tinggal di Thailand selama lebih dari enam bulan, disarankan untuk melakukan lapor diri melalui portal Peduli WNI.
Bagi Prabowo, dengan kekayaan yang melimpah, Indonesia akan selalu diganggu.
Pengumuman disampaikan Trump lewat maklumat presiden dan disertai pernyataan dalam bentuk video.
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved