Headline

Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.

Akses Mushola Ar Rahman Bekasi Diusulkan melalui Jalan Umum

 Gana Buana
20/8/2025 20:29
Akses Mushola Ar Rahman Bekasi Diusulkan melalui Jalan Umum
Ilustrasi letak Mushola Ar Rahman Bekasi.(Dok. KHI)

DAMAI Putra Group, pengembang Kota Harapan Indah Bekasi, memberikan klarifikasi terkait permintaan akses menuju Mushola Ar Rahman yang berada di luar area Cluster Neo Vasana, Kota Harapan Indah. Perusahaan menyarankan agar akses ke mushola tersebut tetap melalui jalan umum sembari menunggu pengurusan izin perubahan akses sesuai ketentuan, dengan tetap mempertimbangkan aspek keamanan dan peraturan yang berlaku.

Perwakilan External Relations Damai Putra Group, Nimim Safira, menjelaskan, perusahaan menegaskan tidak pernah menolak pembangunan rumah ibadah, termasuk mushola maupun masjid, selama prosesnya sesuai prosedur perizinan, tata ruang, serta tata tertib kawasan berdasarkan aturan pemerintah dan perjanjian penghuni.

“Mushola Ar Rahman dibangun di atas lahan yayasan di luar area cluster yang dikelola perusahaan. Karena itu, pembukaan akses langsung dari dalam cluster harus mempertimbangkan aspek keamanan penghuni, izin site plan dari pemerintah daerah, serta pertimbangan teknis dan legal terkait operasional akses,” ungkap Nimin, Rabu (20/8).

Ia menjelaskan, perusahaan menyatakan memahami kebutuhan warga untuk beribadah. Damai Putra Group menyarankan agar akses mushola tetap menggunakan jalan umum sembari menunggu proses izin perubahan akses internal cluster sesuai ketentuan.
“Damai Putra Group siap duduk bersama perwakilan warga dan yayasan untuk mencari solusi terbaik, dengan tetap menghormati aturan perumahan dan menjaga kenyamanan penghuni,” kata dia. 

Sebelumnya diketahui, Warga Cluster Neo Vasana, Kota Harapan Indah, Bekasi, memprotes agar akses menuju Mushola Ar Rahman yang terletak di luar area cluster dibuka. Mushola yang dibangun swadaya oleh Yayasan Ar Rahman ini memerlukan akses langsung dari kawasan cluster agar memudahkan warga beribadah. 

Namun, Pengembang Kota Harapan Indah ini, yang mengelola kawasan tersebut, menegaskan bahwa pembukaan akses harus memperhatikan aspek keamanan penghuni, izin pengelolaan kawasan, serta pertimbangan teknis dan legal. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya