Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

AUGUST MELLAZ Menimbang Kesiapan Pemilu 2019

RIZKY NOOR ALAM [email protected]
07/4/2019 02:20
 AUGUST MELLAZ Menimbang Kesiapan Pemilu 2019
wawancara Media Indonesia dengan Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) August Mellaz, di kantornya, Selasa (2/4).(MI/ ROMMY PUJIANTO)

PEMILU 2019 akan segera digelar. Penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu pun dituntut untuk menyiapkan pesta demokrasi tersebut dengan sebaik mungkin. Persiapan yang matang amat diperlukan. Pasalnya, pemilu yang dilakukan tahun ini lebih kompleks daripada sebelumnya. Para pemilih akan disodorkan lima surat suara berbeda. Tiap-tiap surat suara diperuntukan memilih presiden dan wakilnya, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Lalu, bagaimana kesiapan penyelenggara pemilu sejauh ini? Apa tantangan yang dihadapi pada hari pencoblosan nanti? Berikut petikan wawancara Media Indonesia dengan Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) August Mellaz, di kantornya, Selasa (2/4).

Dalam hitungan hari, rakyat Indonesia akan berpesta demokrasi. Bagaimana Anda melihat persiapannya sejauh ini?

Saya khawatir di sisi kepala para penyelenggara tidak sama. Sebenarnya, momen Pemilu 2019 ialah suatu momen yang strategis karena bukan baru ini pemilu diselenggarakan, tetapi sekaligus menjadi indikator penting untuk proses demokratisasi di Indonesia. Jadi, proses transisi demokrasi berdasarkan kesepakatan para ahli pemilu. Itu biasanya dipotret kalau suatu negara sudah berhasil melakukan pemilu berturut-turut sampai lima kali tanpa sekalipun terinterupsi perilaku nondemokratis, negara tersebut wajib menjadi rujukan pemilu dunia. Jadi, Indonesia punya momen penting sebagai penanda bagaimana transisi demokrasi di Indonesia berjalan ke depan. Namun kalau dilihat, problem persiapan segala macam, sebenarnya tidak ada alasan kita tidak memiliki kesiapan yang memadai.

Dari sisi mana masih ada beberapa masalah?

Kalau dilihat, problem yang muncul ada banyak sebenarnya, terutama di administrasi kepemiluan baik di KPU maupun Bawaslu. Misalnya, saya menyoroti beberapa isu, seperti daftar pemilih yang merupakan problem klasik di Indonesia dan tidak ada pembenahan yang berarti. Namun, kalau kita lihat perkembangannya, posisi daftar pemilih di Indonesia itu, menurut saya, administrasi kependudukan kita sudah semakin memadai dan semakin baik, tapi ketika data administrasi kependudukan itu diserahkan kepada KPU untuk dilakukan pemutakhiran daftar pemilih, justru kelihatan administrasi kepemiluan kita kurang memadai dalam konteks organisasi penyelenggara pemilu. Ini menjadi catatan penting.

Jadi, masalah persiapan masih berkutat pada administrasi kepemiluan? Berarti hal itu yang harus menjadi tugas KPU maupun Bawaslu di hari H nanti sebagai potensi-potensi kecurangan yang mungkin terjadi?

Kalau potensi kecurangan mungkin masih belum, tapi kalau ada penumpukan pemilih di TPS-TPS yang tidak bisa kita hitung, sebenarnya dia bisa menimbulkan keriuhan yang tidak perlu. Apalagi, dengan era media sosial yang bisa diviralkan akan muncul tudingan-tudingan yang seharusnya tidak muncul kalau itu diantisipasi jauh-jauh hari. Di situ menurut saya catatan yang paling penting dalam konteks administrasi pemilu kita, termasuk dalam kurun waktu sekitar 2 minggu ini sampai nanti sekitar 10 April. Ini kan informasi lain tertutup, misalnya yang terkait dengan distribusi logistik, baik surat suara yang salah, yang rusak, maupun surat suara yang dislokasi, itu kan mulai muncul. Namun, sekarang tertutup pascaputusan MK. Itu hal-hal yang perlu diperhatikan.

Lalu, apa saja potensi kecurangan yang harus diperhatikan?

Kalau potensi kecurangan itu, setiap pemilu sebenarnya tidak jauh berbeda kecurangannya, terutama semenjak penerapan sistem daftar terbuka di Indonesia. Problemnya ialah di 2019 semakin kompleks karena akan ditutup dengan pilpres yang dilakukan bersamaan. Menurut pandangan saya, semua konsentrasi akan tersita untuk pilpres. Jadi, yang menjaga kemurnian hasil pemilu legislatif itu bisa lepas dari pandangan kita semua. Kalau potensi kecurangan sebenarnya begini, menurut saya potensi pencurian suara dari satu partai ke partai lain itu kecil, tetapi yang tidak bisa dijangkau dengan baik ialah kongkalikong antara penyelenggara pemilu baik itu KPU, Bawaslu, termasuk caleg untuk memindahkan suara dari perolehan suara calon, itu yang saya kira potensinya besar dan harus diantisipasi dengan baik.

Apa yang akan terjadi dengan keputusan mundurnya waktu penghitungan perolehan suara?

Adanya putusan MK yang memungkinkan penghitungan perolehan suara di setiap TPS mundur 12 jam dari tenggat yang awalnya ditetapkan di UU, yaitu pada hari yang sama, 17 April pukul 24.00. Hal itu juga menimbulkan pertanyaan siapa yang bisa menjamin bahwa ketika hari sudah berganti, tidak terjadi kecurangan yang makin besar.

Bagaimana dengan potensi konflik yang mungkin terjadi, daerah mana saja yang menurut Anda perlu mendapat perhatian khusus?

Harusnya lembaga seperti Bawaslu yang mempunyai peta indeks kerawanan pemilu sudah menyusun peta wilayah yang sebelumnya dianggap memiliki potensi kerawanan, tetapi pascaputusan MK kelihatannya harus melalukan review terhadap wilayah-wilayah yang diidentifikasi sebagai wilayah rawan potensi konflik karena menurut saya makin membesar potensinya.

Makin membesar itu maksudnya tidak ada jaminan apa pun untuk bisa mengawal potensi penghitungan suara yang dilakukan pada malam hari karena Indonesia tidak semua wilayah infrastrukturnya baik, seperti kecukupan listrik dan itu menjadi catatan.

Isu delegitimasi hasil pemilu sendiri belakangan semakin nyaring terdengar. Bahkan, ada yang membuat gerakan untuk meminta bantuan pengawasan dari pihak asing di dunia maya. Bagaimana Anda melihat hal itu? Sikap apa yang harus diambil masyarakat?

Saya tidak mau merespons isu delegitimasi yang misalnya dilontarkan pihak KPU sebagai respons terhadap protes yang dilakukan banyak pihak. Namun, isu delegitimasi harus dipahami dalam konteks penyelenggara. Yang namanya pemilu itu punya kekhasan menjaga kredibilitas dari pemilu, termasuk penyelenggara pemilu, dia harus bisa menunjukkan secara transparan, kalau ada pertanyaan bisa dijawab dengan baik, kalau ditanya data harus direspons dengan data. Sebenarnya, kalau dilihat proses administrasi pemilu yang sedang berlangsung memunculkan pertanyaan yang tidak ada jawaban yang memadai dengan baik.

Kinerja penyelenggara yang tidak mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan itulah yang harus dipahami sebagai konteks penyebab dari munculnya delegitimasi. Jadi, sebenarnya bukan tudingan pihak luar, tapi pihak penyelenggara yang sebetulnya punya potensi menjadi pemicu delegitimasi itu muncul tudingannya. Yang paling utama dari kerja pemilu dan administrasi pemilu ialah kepercayaan dari para pihak.

Seperti yang diketahui, di Pemilu 2019 ada sejumlah partai baru yang ikut bertarung mengadu nasib. Menurut Anda, mampukah mereka merebut simpati masyarakat dan menaruh wakilnya di parlemen?

Sebenarnya kalau premis dasar dari sistem pemilu proporsional, mengandaikan yang namanya masyarakat terhadap penerimaan aktor baru atau partai baru itu cukup luwes. Apakah partai politik baru bisa diterima atau tidak, sangat bergantung pada pemetaan yang harus dilakukan tiap-tiap parpol. Namun, ada catatan kalau dilihat dari data-data hasil survei, itu sebenarnya relatif posisi partai baru tidak dihitung.

Mengingat jumlah partai di Indonesia sudah cukup banyak dengan ideologi yang hampir serupa satu sama lain, sebenarnya menurut Anda, berapa jumlah partai yang ideal untuk negara yang amat unik seperti Indonesia?

Harus diukur dari jumlah efektif parpol, yaitu menggunakan indeks effective number of parliamentary parties. Jadi, yang dilihat ialah tidak ada masalah jumlah partai yang berkompetisi dan tidak ada masalah dengan jumlah partai yang masuk di parlemen, tetapi yang dilihat sebagai kekuatan yang relevan ialah setiap partai yang masuk ke lembaga perwakilan berapa porsi suaranya sehingga dia bisa memengaruhi kebijakan. Sayangnya, konsep semacam itu masih belum familier.

Lalu, bagaimana prediksi Anda dengan kemungkinan partai-partai yang akan tersingkir pada Pemilu 2019 ini? Faktor apa yang menyebabkan hal itu? Apakah karena elektabilitasnya merosot tajam? Mengingat belakangan banyak petinggi partai yang terjerat kasus korupsi.

Menurut saya, kita juga dihadapkan pada problem yang sifatnya mungkin kultural di Indonesia. Sebenarnya, kasus-kasus korupsi yang muncul belakangan menimpa partai perlu dipahami partai politik bahwa memiliki potensi akan menggerus posisi elektoralnya dan itu memang tidak menguntungkan. Namun, ada sesuatu yang aneh dalam konteks pemilu kita. Kalau kita lihat pelaksanaan pemilihan kepala daerah pada Pemilu 2018, itu ada beberapa calon yang jelas-jelas sudah tersangka justru terpilih dan ini harus menjadi PR tersendiri. Saya kira kalau elektabilitasnya itu dipengaruhi kasus-kasus korupsi tentu menjadi basis utama, tetapi kalau dilihat fakta-fakta empiris di Indonesia, saya khawatir hal itu tidak terlalu berdampak sebenarnya.

Bagaimana dengan prediksi jumlah golput pada pemilu tahun ini? Menurut Anda, apa faktor yang menyebabkan sejumlah masyarakat memilih golput? Upaya apa yang harus didorong agar mereka ikut berpartisipasi secara aktif?

Yang namanya golput itu hak memilih dan hak tidak menggunakan hak pilih itu hak. Jadi, sebenarnya tidak harus dipersoalkan secara serius dan tidak perlu ditanggapi secara berlebihan karena itu hak mereka. Sampai sekarang tidak ada mekanisme yang bisa mengukur golput dengan memadai. Jadi, sampai sekarang kita tidak pernah tahu berapa persen sebenarnya jumlah golput, justru menurut saya golput itu fenomena yang normal saja di banyak negara, termasuk Indonesia. Namun, yang buat saya lebih concern, berdasarkan data pemilu kita, yang menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu bagaimana mereka bisa mengoptimalkan proses sosialisasi dan pengetahuan pemilih yang makin baik.

Dengan pemilu bersamaan, kebanyakan masyarakat tidak tahu soal caleg yang akan mewakili mereka di DPRD/DPR/DPD, bagaimana menyiasatinya? Apalagi ini kesempatan terakhir dalam kampanye terbuka.

Saya menyimpulkan sampai pada posisi kita tidak bisa lagi mengharapkan penyelenggara untuk menjembatani persoalan itu. Teoritis sebenarnya, proses sosialisasi tidak akan terlalu optimal, ditambah lagi problem yang dihadapi publik. Terlebih, kampanye terbuka yang berlangsung sampai nanti 14 April, mungkin hanya mampu dijangkau caleg-caleg dan itu hanya memperkenalkan diri mereka serta memperkenalkan tata cara pemilihan agar suaranya sah, maksimal hanya itu. Jadi, publik tidak pernah mendapatkan informasi yang memadai mengenai visi-misi partai, termasuk caleg. (M-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya