Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
ASOSIASI Fintech Indonesia (Aftech), asosiasi payung industri dan penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang ditunjuk resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengesahkan Kode Etik Terintegrasi Aftech 2025 dalam Rapat Umum Anggota (RUA) Luar Biasa pada Jumat (5/12). Pengesahan ini menandai penguatan signifikan tata kelola industri setelah hampir satu dekade perkembangan fintech di Indonesia.
Langkah ini bukan sekadar pembaruan administratif, melainkan penegasan komitmen industri untuk menata ulang fondasi integritas. Ini merupakan respons proaktif atas berbagai kasus pelanggaran etika dan fraud yang sempat mengguncang kepercayaan publik dan investor.
Dengan standar yang lebih ketat, ekosistem fintech kini memasuki babak baru yang lebih transparan, bertanggung jawab, dan siap menjaga kepentingan konsumen.
Ketua Umum Aftech, Pandu Sjahrir, menegaskan bahwa kemajuan teknologi dan kompleksitas model bisnis digital menuntut standar etika dan tata kelola yang jauh lebih kuat.
“Kemajuan teknologi dan kompleksitas model bisnis digital menuntut standar etika, keamanan, dan tata kelola yang jauh lebih kuat. Kasus fraud dan pelanggaran etika di dalam maupun luar negeri menjadi pengingat bahwa inovasi harus berjalan seiring tanggung jawab. Kode Etik Terintegrasi ini adalah komitmen kolektif anggota Aftech dalam memastikan industri fintech dan ekosistem layanan keuangan digital tumbuh dengan integritas, kepatuhan, dan perlindungan konsumen sebagai fondasinya,” ujar Pandu Sjahrir.
Kode Etik Terintegrasi ini disusun untuk mengharmonisasi dan mengkinikan pedoman etika di tengah dinamika regulasi dan percepatan teknologi, seperti kecerdasan buatan. Hal ini penting untuk mengimbangi kompleksitas bisnis digital yang menuntut standar kepatuhan, keamanan, dan tata kelola yang lebih kokoh.
Sebanyak delapan kode etik yang telah Aftech susun sebelumnya kini diharmonisasikan melalui pendekatan omnibus menjadi Kode Etik Terintegrasi 2025.
Kode etik baru ini memuat 10 prinsip etika dasar—mulai dari integritas, akuntabilitas, manajemen risiko, perlindungan data pribadi, hingga keamanan siber—sebagai standar perilaku seragam bagi seluruh anggota.
Untuk memperkuat self-regulation, mekanisme pengawasan diperketat melalui Dewan Etik Aftech. Hal ini diikuti dengan penerapan sanksi bertingkat yang proporsional, kewajiban pelaporan periodik, dan integrasi kepatuhan melalui Regulatory Compliance System (RCS).
Ketua Dewan Etik Aftech, Harun Reksodiputro, menekankan bahwa kepercayaan masyarakat dan investor adalah kunci pertumbuhan berkelanjutan.
Ia menambahkan bahwa harmonisasi ini juga mencerminkan peran strategis asosiasi dalam menjaga ketahanan industri, selaras dengan semangat pengawasan terintegrasi dalam UU P2SK.
Langkah Aftech ini mendapat apresiasi dari regulator. Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Sophia Isabella Wattimena, berharap pengesahan ini menjadi momentum untuk memperkuat integritas dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor fintech, guna mendukung visi Indonesia Emas 2045.
Senada, Direktur Keamanan Siber dan Sandi BSSN, Edit Prima, menegaskan dukungan penuh BSSN. Ia berharap Kode Etik Terintegrasi Aftech 2025 tidak hanya menjadi pedoman perilaku, tetapi juga budaya kerja dan standar moral yang diinternalisasi oleh seluruh penyelenggara ITSK.
Pengesahan ini merupakan salah satu pencapaian penting Bulan Fintech Nasional 2025, yang mendorong konsolidasi industri dan semangat #FintechAmanTerpercaya demi terwujudnya ekosistem yang lebih aman dan sehat. (Z-1)
Dengan limit hingga Rp50.000.000 yang dapat digunakan berulang kali, Julo memberikan fleksibilitas bagi pengguna untuk mengelola berbagai kebutuhan keuangan secara bersamaan.
OJK mencatat lebih dari 370 ribu laporan penipuan transaksi keuangan sepanjang Januari–November 2025, dengan potensi kerugian mencapai Rp8,2 triliun.
Program pembelajaran ini melibatkan puluhan pembicara profesional yang membagikan pengalaman mereka dalam berkontribusi di bidang teknologi.
Empat pilar utama, yaitu kolaborasi data, standardisasi penilaian risiko, skema berbagi risiko, serta platform kolaborasi terintegrasi, menjadi fondasi penting yang perlu diperkuat.
Bulan Fintech Nasional (BFN) 2025 resmi berakhir dengan catatan penting berupa menguatnya kolaborasi lintas sektor dalam membangun ekosistem keuangan digital yang inklusif.
Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) secara resmi membuka Mandiri BFN Fest 2025, puncak dari rangkaian Bulan Fintech Nasional (BFN).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved