Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Indonesia menegaskan komitmennya dalam memperkuat transformasi layanan publik nasional melalui penguatan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Digitalisasi kependudukan ini bukan hanya mempermudah pelayanan publik, melainkan juga membuka jalan bagi integrasi lintas sektor seperti perbankan, kesehatan, pendidikan, hingga perlindungan sosial.
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi menegaskan, IKD memiliki peran strategis dalam mendukung pelayanan publik maupun privat. “IKD mempermudah pengurusan dokumen kependudukan menjadi lebih cepat dan efisien. Selain itu, dapat digunakan untuk verifikasi layanan publik seperti sekolah, perbankan, bantuan sosial, dan BPJS,” ungkap Teguh dalam acara diskusi 'Satu Data Untuk Semua: Summit Data Kependudukan Semester I 2025' di Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Teguh menambahkan, peningkatan kualitas data kependudukan harus ditopang dengan infrastruktur yang andal. “Data kependudukan punya peran strategis dan merupakan jantung berbagai kegiatan negara. Karena itu, penguatan jaringan server dan data center yang mengacu pada standar cyber security mutlak diperlukan,” ujar Teguh.
SIFATNYA DINAMIS
Sementara itu Direktur Integrasi Data Kependudukan Nasional Ditjen Dukcapil, Handayani Ningrum menegaskan, data kependudukan sejatinya bersifat dinamis.
“Data ini membutuhkan pembaruan rutin karena mencakup hal-hal seperti perpindahan alamat, perubahan status pernikahan, hingga riwayat pendidikan. Sementara data statis, seperti NIK dan tanggal lahir, tetap sama,” jelasnya.
Menurut Handayani, keberadaan data dinamis menjadi dasar penting dalam perumusan kebijakan publik. “Perubahan akibat kelahiran, kematian, maupun mobilitas penduduk harus terkelola dengan baik agar kebijakan pembangunan bisa lebih tepat sasaran,” ujarnya.
Transformasi ini bukan sekadar adopsi teknologi, tetapi juga langkah strategis untuk menciptakan masyarakat yang semakin mudah mengakses hak-haknya. Dengan basis data kependudukan yang solid, Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi rujukan global dalam tata kelola digital di era modern.
DORONG KEPERCAYAAN
Di forum yang sama, CEO Privy, Marshall Pribadi menyebutkan, peran IKD sangat strategis dalam mendorong kepercayaan pada transaksi digital.
“Privy sebagai PSrE bertanggung jawab untuk menjamin keautentikan, integritas, dan nirsangkal dari tanda tangan elektronik yang diterbitkannya. Artinya ada jaminan kepercayaan pada transaksi elektronik bagi dunia ekonomi dan bisnis seperti di sektor perbankan misalnya. IKD ini berisi data kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga yang terverifikasi secara digital,” ujar Marshall, Senin (8/9).
Menurut Marshall, penggunaan IKD yang terintegrasi dengan sertifikat elektronik memberikan perlindungan atas keaslian dokumen serta keamanan data. “Dengan sistem yang ada pada Privy, pelayanan digital di sektor perbankan maupun kebutuhan masyarakat bisa dilakukan lebih cepat dan efisien. Tidak hanya menghemat waktu, tapi juga menghadirkan kepercayaan digital,” tambahnya.
Marshall bahkan menilai sistem kependudukan Indonesia sudah selangkah lebih maju dibandingkan negara maju seperti Australia. “Di Australia belum ada single identity number atau NIK, sehingga data masih tersebar di berbagai negara bagian tanpa jaminan integrasi. Boleh dikatakan, sistem Dukcapil Indonesia jauh lebih canggih,” ungkap Marshall.
Penguatan IKD menjadi tonggak penting menuju Indonesia sebagai negara berbasis ekonomi digital yang inklusif. Melalui integrasi data kependudukan, layanan publik dapat diakses secara lebih cepat, transparan, dan tepercaya. (H-1)
PT Bank Syariah Nasional (BSN) meluncurkan Bale Syariah by BSN untuk mendorong transaksi digital, menargetkan pertumbuhan pengguna dua kali lipa
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan penambahan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga Rp84,5 triliun dari transaksi digital lintas negara
BRImo kini dilengkapi fitur perlindungan overlay dan auto-disable saat panggilan berlangsung. Hadirkan pengalaman transaksi digital yang makin nyaman.
Inovasi QRIS Tap membuat transaksi digital makin cepat dan praktis. Namun, risiko penipuan tetap mengintai. Kenali modus penipuan QRIS dan simak tips aman bertransaksi.
PP No. 71/2019 merupakan peraturan teknis turunan dari UU No. 1/2024 tentang ITE. Pada revisi terbaru PP tersebut mengatur tanda tangan elektronik yang tersertifikasi (TTET).
Pemerintah Kota Bandung tengah mempercepat transformasi layanan administrasi kependudukan dengan mendorong digitalisasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved