Uni Eropa, AS, Inggris Teken Perjanjian Pertama Mengikat terkait AI

Wisnu Arto Subari
06/9/2024 20:54
Uni Eropa, AS, Inggris Teken Perjanjian Pertama Mengikat terkait AI
Ilustrasi.(Freepik)

PEMERINTAH Uni Eropa, Amerika Serikat, dan Inggris termasuk di antara negara-negara yang menandatangani perjanjian internasional pertama yang mengikat secara hukum mengenai risiko kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Ini menurut Dewan Eropa pada Kamis (5/9).

Perjanjian tersebut menyediakan kerangka hukum yang mencakup seluruh siklus hidup sistem AI, mendorong kemajuan dan inovasi AI, sambil mengelola risiko yang mungkin ditimbulkan terhadap hak asasi manusia, demokrasi, dan supremasi hukum.

Sekretaris Jenderal Dewan Eropa Marija Pejcinovic Buric mengatakan mereka harus memastikan bahwa munculnya AI tetap menegakkan standar kita, alih-alih merusaknya. "Konvensi Kerangka Kerja dirancang untuk memastikan hal itu. Ini teks yang kuat dan seimbang, hasil dari pendekatan terbuka dan inklusif yang digunakan dalam penyusunannya dan memastikan bahwa perjanjian itu mendapat manfaat dari berbagai perspektif ahli," katanya dalam pernyataan tersebut.

Baca juga : Inggris, AS, Tiongkok Sepakati Keamanan AI pada Pertemuan Puncak

Buric menyatakan bahwa Kerangka Konvensi adalah perjanjian terbuka dengan jangkauan global yang potensial. Ia berharap bahwa perjanjian ini akan menjadi yang pertama dari banyak penandatanganan dan mereka akan segera diikuti oleh ratifikasi sehingga perjanjian tersebut dapat mulai berlaku sesegera mungkin. 

Konvensi Kerangka Kerja Dewan Eropa tentang kecerdasan buatan dan hak asasi manusia, demokrasi, dan supremasi hukum dibuka untuk penandatanganan selama konferensi menteri kehakiman Dewan Eropa di Vilnius, ibu kota Lithuania. Perjanjian ini merupakan perjanjian internasional pertama yang mengikat secara hukum dan bertujuan memastikan bahwa penggunaan sistem AI sepenuhnya konsisten dengan hak asasi manusia, demokrasi, dan supremasi hukum. 

Dalam pernyataannya, Dewan Eropa mengatakan bahwa Konvensi Kerangka Kerja ditandatangani oleh Andorra, Georgia, Islandia, Norwegia, Moldova, San Marino, Inggris, dan Israel, serta Amerika Serikat dan Uni Eropa. (Ant/Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya