Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Perbedaan Antara Gim Online dan Judi Online Dalam Perspektif Hukum

Mediaindonesia.com
20/2/2024 17:17
Perbedaan Antara Gim Online dan Judi Online Dalam Perspektif Hukum
Ilustrasi(Freepik)

Kesimpangsiuran informasi mengenai perbedaan antara gim online dan judi online masih menjadi isu yang relevan di masyarakat. Namun, apa sebenarnya yang membuat suatu permainan online dapat dikategorikan sebagai judi?

Baca juga : Judi Online Masih Marak, Pengamat IT: Sudah Budaya dan Karakter Orang Asia

Azmi Syahputra, seorang Dosen Hukum Pidana di Universitas Trisakti, menjelaskan bahwa dalam konteks hukum, suatu permainan atau gim dapat dianggap sebagai judi jika memenuhi kriteria yang diatur dalam Pasal 303 ayat (3) KUHP.
 
Menurut Pasal 303 ayat (3) KUHP, permainan judi memiliki unsur keuntungan yang bergantung pada peruntungan atau kemahiran dan kepintaran pemain, serta melibatkan pertaruhan.

Baca juga : Polisi Akan Gelar Perkara Kasus Judi Online oleh Hana Hanifah

Azmi berpandangan, gim online merupakan hiburan kemahiran untuk menguji seseorang dalam permainan. Maka, kata dia, gim online belum tentu termasuk ke dalam kategori judi.

Kendati terdapat juga unsur membeli poin, namun gim online tidak bisa disebut sebagai judi. Dengan catatan, hal itu dilakukan hanya di dalam permainkan dan tidak dapat ditukar atau diperjualbelikan kembali. “Meskipun ada kemiripan dengan judi dalam praktiknya, terutama yang sulit dikenali atau disembunyikan, penting untuk memperhatikan tanda-tanda seperti permintaan data pribadi di awal permainan atau adanya nominal hadiah, yang cenderung mengarah pada perjudian,” ujar Azmi.

Namun, dalam hukum positif saat ini, gim online belum dapat dikategorikan sebagai judi selama tidak ada pertaruhan dan hasil transaksinya tidak dapat ditukar dengan uang asli. "Regulator dan masyarakat perlu terus mengawasi kegiatan permainan online ini untuk mencegahnya dari praktik perjudian," jelasnya.

Baca juga : Kemenkominfo Berkolaborasi dengan Komunitas IEC Promosikan Gaya Hidup yang Bahagia dengan Menghindari Judi Online

Menurutnya, esensi perjudian adalah segala bentuk permainan dengan nominal hadiah, di mana kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka.

HDI bukan judi online
Sebagai informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika baru-baru ini membuka kembali akses unduh gim HDI di Play Store dan App Store pada 18 Februari 2024. Keputusan ini diambil setelah pengembang gim mematuhi syarat dan aturan yang ditetapkan oleh Kemenkominfo, termasuk penutupan fitur kirim pada tanggal 17 Februari 2024.
 
Meskipun fitur kirim koin telah ditutup di Higgs Domino Island, pemain masih dapat menikmati permainan ini sebagai hiburan semata. Koin tidak dapat diperdagangkan oleh pemain. Selain itu, Higgs Domino Island bukanlah platform perjudian online. Gim ini diklasifikasikan sebagai permainan papan atau kartu yang dirancang untuk memberikan hiburan kepada pengguna.
 
Tindakan ini diambil untuk menjaga agar permainan HDI tidak terkait dengan praktik perjudian dan tetap menjadi permainan kartu yang menarik bagi para pemainnya. (RO/B-4)

Baca juga : Telkom dan Kemendag Persiapkan Startup Gim Lokal Raih Pasar Global



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya