Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria meminta masyarakat tidak mengumbar data pribadi di media sosial karena rentan disalahgunakan.
Dia menilai, meskipun pemerintah telah melaksanakan Gerakan Nasional Literasi Digital dengan salah satu pilarnya yaitu keamanan digital, tetapi upaya meningkatkan kesadaran dalam melindungi data pribadi memerlukan dukungan semua pihak.
"Kesadaran kita tentang data privasi ini juga penting, tidak semua data-data pribadi itu harus diumbar, baik di Facebook, maupun di Google, maupun di manapun, karena banyak juga yang disalahgunakan," ucap Nezar dalam keterangan pers, dikutip Senin (28/8).
Baca juga: Penjual Data Pribadi Nasabah Bank BCA Ditangkap, Terinspirasi dari Hacker Bjorka
Wamenkominfo menyatakan masyarakat yang memiliki literasi digital yang baik akan berhati-hati dalam membagikan dan menerima informasi melalui media sosial.
Menurutnya, banyak contoh korban tindak pidana perdagangan orang yang diakibatkan dari kecerobohan dalam perlindungan data pribadi.
"Ini dimulai dari data pribadi yang terlalu diumbar, kemudian mereka (penjahat) melakukan profiling, dia tahu orang ini ingin cari kerja, ingin segala macam, akhirnya dia betul-betul buat micro targeting buat orang-orang seperti ini," kata dia.
Baca juga: Kebocoran Data Makin Marak, Keamanan Ruang Siber Indonesia Dipertanyakan
Nezar mengatakan teknologi kecerdasan buatan bisa berjalan karena diberi masukan berupa data yang sangat banyak (big data) dari berbagai sumber.
"Artificial intelligence ini makanannya data, big data, jadi big data inilah yang diolah, yang kemudian dibuat modelnya, lalu disusun algoritmanya untuk decision making," katanya.
Oleh karena itu, dia meminta masyarakat waspada jika berinteraksi dengan orang yang baru dikenal melalui platform digital.
Dari sisi regulasi, Kementerian Kominfo akan terus memonitor perkembangan teknologi kecerdasan buatan untuk merumuskan regulasi yang tepat.
"Kementerian Kominfo mencoba memonitor, kita tidak ingin melakukan satu regulasi yang menghambat inovasi-inovasi," tuturnya.
Nezar menambahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi memang belum mengakomodasi perkembangan teknologi kecerdasan buatan yang semakin pesat, namun aturan turunan berupa Peraturan Presiden akan mengatur tentang pengamanan data pribadi untuk keperluan kecerdasan buatan. (Ant/Z-1)
Di tengah padatnya dunia digital, tantangan terbesar adalah menjaga agar suara tidak mengalahkan pemahaman, dan teknologi tidak mengikis empati.
ISRA Mikraj merupakan salah satu momentum paling penting dalam sejarah Islam.
Konten di media sosial bisa berupa teks, foto, video, suara, atau siaran langsung, dan interaksi dilakukan melalui like, komentar, share, atau pesan.
Pemahaman terhadap regulasi media sosial di Arab Saudi menjadi hal penting yang wajib ketuhui, baik oleh petugas maupun jemaah haji.
Kemkomdigi bergerak cepat merespons keresahan publik terkait isu dugaan kebocoran data pengguna Instagram dan keamanan fitur reset kata sandi.
Sedang mencari kata kata gamon yang mewakili perasaanmu? Temukan kumpulan caption gagal move on paling menyentuh dan aesthetic untuk media sosial di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved