Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan pihaknya siap mengepung praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat setelah di awal jabatannya ia fokus menangani judi online.
Budi mengatakan salah satu strategi untuk mengepung praktik pinjaman online ilegal akan mirip seperti penanganan judi online yaitu berkolaborasi dengan operator seluler.
"Saya sudah bilang ke operator, ini judi jangan pakai lagi, langsung diblok, judi ini sekarang pakai nomor asing semua loh, sudah tidak pakai nomor Indonesia kan? Karena judi sudah kita kepung, tidak boleh, nah sekarang tinggal pinjol dan begitu juga nanti,” ujarnya dalam diskusi Forum Merdeka Barat (FMB) 9 di Jakarta, Senin.
Lebih lanjut, Budi mengatakan penanganan dan pemberantasan pinjaman online ilegal di Indonesia menghadapi beberapa tantangan. Contohnya seperti pelaku dan server yang terhubung dengan kejahatan berada di luar negeri.
Setiap hari Kemenkominfo menutup dan memblokir sebanyak 20-25 akses dari server luar negeri terkait pinjaman online ilegal atas koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut Budi hal ini jelas menunjukkan perlu adanya penanganan khususnuntuk kasus kejahatan pinjaman online ilegal.
Selanjutnya, Budi berpendapat fenomena kejahatan keuangan berbasis digital seperti judi online hingga pinjaman online ilegal pada dasarnya saling terhubung dan kondisi itu turut menambah tantangan penanganan kejahatan tersebut.
"Awalnya dari judi online, karena uangnya sudah habis, maka dia akan lari kepinjol karena syaratnya mudah dan cepat cair.
Ujungnya karena tidak bisa bayar berujung tindakan kriminal," katanya.
Berkaca dari tantangan-tantangan itu maka pemberantasan kejahatan yang terjadi di ruang digital perlu dilakukan secara holistik agar
permasalahannya di masyarakat bisa tuntas secara menyeluruh.
Selain kolaborasi dengan operator seluler untuk menghentikan promosi pinjaman online ilegal lewat layanan penyedia jasa telekomunikasi, Kemenkominfo juga terus berkolaborasi dengan lembaga terkait termasuk penegak hukum seperti POLRI.
Dengan cara itu diharapkan dapat mempersempit ruang gerak dari para pelaku dan pembuat aplikasi pinjaman online ilegal sehingga akhirnya bisa mengurangi jumlah kejahatan keuangan berbasis digital.
Sasar Kalangan Rentan
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan betapa bahayanya jeratan pinjaman online ilegal. Sebab korbannya menyasar berbagai kelompok, termasuk kalangan rentan seperti buruh, korban pemutusan hubungan kerja (PHK), ibu rumah tangga hingga pelajar.
Oleh karena itu, lanjut Kiki - panggilan akrab Friderica, OJK terus mendorong literasi dan edukasi terkait dengan potensi kejahatan keuangan kepada masyarakat, khususnya kepada kelompok rentan agar tidak menjadi korban pinjol ilegal.
Kiki mengakui bahwa Indonesia saat ini menghadapi tantangan besar dari dua arah dalam hal pemberantasan kejahatan keuangan berbasis digital.
Pertama, banyaknya entitas ilegal yang datang dan menyerbu masyarakat dari berbagai arah, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Mereka masuk dan menyasar ke masyarakat melalui saluran-saluran komunikasi pribadi.
Kedua, casino mentality atau mentalitas orang berjudi yang ingin cepat kaya. Hal ini makin diperparah dengan rendahnya literasi keuangan dan literasi digital masyarakat.
“Jadi masyarakat masih belum bisa membedakan mana informasi yang benar dan mana yang tidak benar. Mereka belum teredukasi untuk memilih dan memilah. Belum lagi mentalitas FOMO [fear of missing out]. Ditambah dengan banyaknya serbuan yang ilegal-ilegal, ini betul-betul tantangan kita semua,” lanjut Kiki.
Kiki menyebutkan bahwa saat ini berkembang banyak jenis kejahatan keuangan yang memanfaatkan teknologi digital, dan pada akhirnya merugikan konsumen.
Namun, secara umum ada tiga hal mendasar yang dapat membedakan suatu kasus merupakan kejahatan keuangan digital atau bukan, tetapi sama-sama memiliki potensi merugikan.
Pertama, entitas atau perusahaannya ilegal alias tidak terdaftar di OJK. Jika menemukan kasus seperti ini, sudah jelas bahwa transaksi apapun melalui entitas itu akan membawa kerugian bagi nasabah/masyarakat.
Kedua, perusahaannya legal, tetapi ada oknum-oknum pelaku kejahatan yang meniru entitas legal tersebut seperti tampilan aplikasi maupun isi pesan dan memanfaatkannya untuk menipu nasabah atau konsumen.
Ketiga, perusahaannya legal, namun perilaku konsumen sendiri yang menimbulkan keresahan dan merugikan diri sendiri. Dia mencontohkan meminjam uang menggunakan paylater.
“Ini seperti kasus pemanfaatan paylater yang sekarang banyak terjadi. Entitasnya legal, tetapi perilaku konsumennya yang konsumtif, misalnya meminjam untuk beli tiket konser, jalan-jalan, beli hp, dan lain-lain, akhirnya terjerat sendiri. Dan ini juga sesungguhnya patut diwaspadai,” terangnya. (Ant/E-1)
Terdakwa kasus situs judol berinisial ZA membantah keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi dan PDIP dalam kasus tersebut.
Pernyataan itu menyusul penetapan lima tersangka oleh Kejaksaan dalam kasus PDNS, termasuk seorang mantan pejabat Kementerian Kominfo.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting menyebut terjadi pengondisian pemenang tender pengadaan barang dan jasa pengelolaan antara pihak Kemenkominfo.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Projo Handoko membantah Budi Arie Setiadi terlibat dalam melindungi situs judi online.
Proses registrasi izin kunjungan jurnalistik yang saat ini berlaku masih dijalankan secara manual dan belum memiliki standar khusus.
Tercatat ada sebanyak 162 instansi yang ikut serta yang karyanya dinilai enam pakar selama 3 bulan untuk ajang Anugeram Media Humas 2024.
Dana yang dikembalikan berasal dari hasil pemblokiran dan penelusuran aliran dana kejahatan digital yang sebelumnya dilaporkan masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat fungsi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025.
OJK menemukan delapan pelanggaran serius dalam pemeriksaan terhadap penyelenggara pindar Dana Syariah Indonesia (DSI).
Untuk mendukung ekosistem ini, ICEx menerima pendanaan kolektif sebesar Rp1 Triliun (US$70 juta) dari berbagai pemegang saham strategis.
Membengkaknya utang pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) hingga Rp94,85 triliun per November 2025, mencerminkan semakin terhimpitnya kondisi keuangan masyarakat.
Berdasarkan jenis penggunaan, kredit investasi per November 2025 mencatatkan pertumbuhan tertinggi yaitu sebesar 17,98%, diikuti oleh kredit konsumsi tumbuh sebesar 6,67%
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved