Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
TINGGINYA penetrasi internet membuat sektor perdagangan barang dan jasa turut terdampak. Transaksi penjualan dan pembayaran sudah tidak lagi dilakukan secara konvensional atau tatap muka langsung, tetapi dilakukan secara digital. Namun, konsumen perlu mengetahui hak-hak mereka dalam transaksi jual beli online agar tidak merugi di kemudian hari.
Hal tersebut menjadi pembahasan dalam webinar bertema “Memahami Hak Konsumen dalam Berbelanja Online” yang berlangsung Jumat (7/10) di Makassar, Sulawesi Selatan. yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi.
Koordinator Program Studi Bisnis Digital Universitas Bali Internasional Vitalia Fina Carla Rettobjaan menjelaskan tentang hak-hak konsumen seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam UU itu, beberapa hak konsumen antara lain hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Selain itu, ada pula hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila yang diterima konsumen tidak sesuai dengan perjanjian.
Adapun perlindungan konsumen seperti yang diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, menurut Vitalia, ada hal tentang transaksi elektronik yang dianggap sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kontrak elektronik dianggap sah apabila terdapat kesepakatan kedua pihak, dilakukan oleh subyek hukum yang cakap, terdapat hal tertentu, dan obyek transaksi tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.
"Mari menjadi pembeli yang bijak agar tidak merugi belakangan. Beberapa hal yang bisa dilakukan adalah dengan melihat keprofesionalan penjual, membaca respons dan ulasan konsumen, membandingkan harga dengan penjual lain untuk barang sejenis, dan membaca informasi produk dengan hati-hati,” ucapnya.
Kepala Unit ICT UNDIPA Makassar Erfan Hasmin menambahkan, jika barang yang diterima pembeli tidak sesuai dengan perjanjian, maka pelaku usaha (penjual) wajib memberikan batas waktu kepada pembeli untuk mengembalikan barang yang sudah diterima tersebut. Syaratnya, barang tersebut betul-betul tidak sesuai dengan yang diperjanjikan atau terdapat cacat tersembunyi.
Baca juga : Shanum Token Tawarkan Kemudahan Staking dan Farming NFT di Bursa Kripto
“Konsumen harus jeli. Sebelum membeli, harus dipastikan apakah memungkinkan atau tidak konsumen mengembalikan barang yang sudah dibeli apabila tidak sesuai perjanjian. Dan, perlu kejelasan mekanismenya seperti apa,” tutur Erfan.
Direktur PT Ruang Ide Komunikasi Iwan Setiawan menyatakan, untuk menjadi konsumen yang anti-“gaptek” atau gagap teknologi, berbagai fitur yang terdapat dalam lokapasar atau e-dagang harus benar-benar dipahami.
Tingginya penetrasi internet, salah satunya di sektor perdagangan barang dan jasa, membuat hubungan transaksi antara penjual dan pembeli tidak lagi dilakukan secara langsung (konvensional), tetapi dilakukan secara elektronik atau digital lewat lokapasar. Bahkan, pembayarannya pun bisa dilakukan melalui dompet digital (e-wallet).
“Dunia sudah berubah. Transaksi jual beli sudah bisa dilakukan secara online. Mengutip hasil survei tentang keamanan bertransaksi jual beli secara digital, sebanyak 68,7 % responden menyatakan aman. Hanya 5,3 % yang menyatakan transaksi secara digital kurang aman,” tutur Iwan.
Dengan hadirnya program Gerakan Nasional Literasi Digital oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI diharapkan dapat mendorong masyarakat menggunakan internet secara cerdas, positif, kreatif, dan produktif.
Kegiatan itu khususnya ditujukan bagi para komunitas di wilayah Sulawesi dan sekitarnya yang tidak hanya bertujuan untuk menciptakan Komunitas Cerdas, tetapi juga membantu mempersiapkan sumber daya manusia yang lebih unggul dalam memanfaatkan internet secara positif, kritis, dan kreatif di era industri 4.0.
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama GNLD Siberkreasi juga terus menjalankan program Indonesia Makin Cakap Digital melalui kegiatan-kegiatan literasi digital yang disesuaikan pada kebutuhan masyarakat. (RO/OL-7)
Program Lab Komputer Keliling (Lakoling) yang hadir sebagai solusi nyata menjembatani kesenjangan akses teknologi dan literasi digital, khususnya di wilayah 3T.
Kegiatan bertema Socialization and Workshop of IT-Based Good Governance, Machine Learning, and Renewable Energy for Indonesian Migrant Workers, ini digelar selama tiga hari.
Antisipasi dampak negatif globalisasi: pelajari strategi jitu hadapi tantangan ekonomi, sosial, dan budaya. Siap menghadapi perubahan dunia? Klik di sini!
Globalisasi tak terhindarkan? Pelajari cara menangkal dampak negatifnya bagi ekonomi, sosial, & budaya. Tips ampuh untuk Indonesia & bisnismu!
Globalisasi tak terhindarkan, tapi dampak negatifnya bisa dicegah! Pelajari cara cerdas menghadapinya, lindungi budaya lokal, dan raih manfaatnya. Klik sekarang!
LITERASI digital menjadi aspek krusial dalam menghadapi era teknologi informasi yang terus berkembang.
Terdakwa kasus situs judol berinisial ZA membantah keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi dan PDIP dalam kasus tersebut.
Pernyataan itu menyusul penetapan lima tersangka oleh Kejaksaan dalam kasus PDNS, termasuk seorang mantan pejabat Kementerian Kominfo.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting menyebut terjadi pengondisian pemenang tender pengadaan barang dan jasa pengelolaan antara pihak Kemenkominfo.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Projo Handoko membantah Budi Arie Setiadi terlibat dalam melindungi situs judi online.
Proses registrasi izin kunjungan jurnalistik yang saat ini berlaku masih dijalankan secara manual dan belum memiliki standar khusus.
Tercatat ada sebanyak 162 instansi yang ikut serta yang karyanya dinilai enam pakar selama 3 bulan untuk ajang Anugeram Media Humas 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved