Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
AKHIR-akhir ini semakin banyak masyarakat yang tertarik dengan cryptocurrency. Pada dasarnya cryptocurrency merupakan mata uang digital atau virtual yang dijamin dengan kriptografi, yang membuatnya hampir tidak mungkin bisa dipalsukan ataupun digandakan.
Menurut Cryptomedia melalui akun twitter.com/Cryptomedia_id di Twitter,
cryptocurrency adalah jaringan terdesentralisasi berdasarkan teknologi blockchain atau buku besar terdistribusi yang diberlakukan oleh jaringan komputer yang berbeda).
Ciri khas dari cryptocurrency adalah yaitu mereka umumnya tidak dikeluarkan oleh otoritas pusat, membuat mereka secara teoritis kebal terhadap campur tangan atau manipulasi dari pemerintah. Crypto sendiri "mengacu pada berbagai algoritma enkripsi dan teknik kriptografi yang melindungi entri ini, seperti enkripsi kurva elips, public-private key pairs, dan fungsi hashing.
Jenis cryptocurrency
Dilansir dari Cryptomedia melalui situs cryptomedia.id bahwa cryptocurrency berbasis blockchain yang pertama muncul adalah Bitcoin yang hingga kini masih menjadi yang paling populer dan menjadi primadona serta paling berharga.
Seiring perkembangan waktu, saat ini sudah terdapat ribuan mata uang kripto alternatif dengan berbagai fungsi dan spesifikasi. Ada beberapa mata uang kripto yang bersaing yang lahir dari kesuksesan Bitcoin, yang dikenal sebagai altcoin, diantaranya adalah Litecoin, Peercoin serta Namecoin, Ethereum, Cardano, dan EOS.
Baca juga: OJK Tegaskan Tidak Larang Perdagangan Kripto, Hanya Khawatir Disalahgunakan
Disinyalir hingga saat ini, nilai keseluruhan dari semua cryptocurrency yang ada adalah sekitar $ 214 miliar — dimana Bitcoin saat ini mewakili lebih dari 68% dari total nilai.
Untung dan rugi
Beberapa kalangan menganggap cryptocurrency menjanjikan kemudahan dalam mentransfer dana secara langsung antara dua pihak dan tanpa perlu pihak ketiga yang terpercaya seperti misalnya bank atau perusahaan kartu kredit.
Namun ada juga kerugiannya, karena sifat semi-anonim transaksi cryptocurrency membuatnya terkadang disalah gunakan untuk sejumlah kegiatan ilegal, misalnya untuk sarana pencucian uang dan juga penggelapan pajak.
Trading Crypto
Semakin banyak dan berkembangnya mata uang crypto, banyak juga kalangan yang menggunakan trading crypto sebagai sarana untuk mendapatkan cuan. Namun hal ini perlu ilmu yang mencukupi agar nantinya tidak malah rugi bahkan bangkrut gara gara bermain trading crypto.
Sebaiknya pelajari dulu ilmu crypto sebelum terjun sebagai pelaku bisnis trading crypto, banyak sekali forum yang bisa digunakan untuk mempelajari tentang ilmu crypto, salah satunya grup @komunitascryptomedia yang bisa digunakan sebagai salah satu tempat untuk menimba ilmu mengenai dunia cryptocurrency. (R-3)
Implementasi Travel Rule yang efektif dinilai telah berhasil mengurangi sebagian risiko seperti penipuan identitas dan aktivitas ilegal yang belum pernah tejadi sebelumnya di sektor virtual.
Penghapusan biaya perdagangan di pasar USDT diharapkan dapat memberikan keleluasaan bagi para pedagang dalam memaksimalkan strategi perdagangan.
Bitget, exchange mata uang kripto terkemuka dan perusahaan Web3 mengumumkan bahwa Bitget Token (BGB) masuk sebagai salah satu dari 10 mata uang kripto dengan kinerja terbaik oleh Forbes
MENURUT data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai transaksi kripto di Indonesia telah mencapai lebih dari Rp211,1 triliun pada 2024.
Edukasi diharapkan meningkatkan minat pada investasi Aset Kripto dalam negeri dan sebagai upaya perlindungan kepada masyarakat sebagai pelanggan.
Berdasarkan data Bappebti, terdapat 20 juta investor kripto dengan total transaksi mencapai Rp211,1 triliun pada tahun 2024.
Nota Kesepahaman ini menandai langkah signifikan menuju pemahaman yang lebih mendalam tentang pasar masing-masing.
Lembaga Pengelola Investasi atau Indonesia Investment Authority (INA) berhasil menarik Foreign Direct Investment (FDI) sebesar Rp13,8 triliun di 2024.
PT Danareksa (Persero) atau Holding BUMN Danareksa memperkuat komitmennya dalam mendukung pembangunan nasional.
Menghadapi dinamika global, Pertamina komitmen terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dan keberlanjutan jangka panjang.
PAKAR Hukum menilai pemanggilan investor ritel Nyoman Tri Atmaja (Niyo) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanpa adanya pendampingan pengacara sudah sesuai prosedur.
Pemangkasan suku bunga acuan BI dari 5,5% menjadi 5,25% pada Juli 2025 adalah langkah tepat untuk menggerakkan konsumsi domestik dan investasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved