Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Apple merencanakan layanan baru, yang akan menjadikan iPhone sebagai mesin pembayaran tanpa harus tersambung ke perangkat keras lainnya.
Dikutip dari Reuters, Jumat (28/1), bahwa iPhone akan disulap menjadi mesin pembayaran yang bisa membaca kartu perbankan. Layanan ini ditujukan untuk membantu usaha mikro, kecil, dan menengah.
Rencana Apple, pengguna akan bisa menempelkan kartu kredit di bagian belakang iPhone dan transaksi akan terbayar.
Sistem pembayaran akan memanfaatkan chip near field communications (NFC) yang sekarang digunakan untuk Apple Pay.
Apple sudah mengerjakan fitur ini sejak 2020, mereka membayar US$100 juta kepada perusahaan rintisan Kanada, Mobeewave, yang bisa menjadikan ponsel sebagai mesin pembayaran.
Apple tidak berkomentar atas laporan ini. Apple sejak beberapa tahun belakangan merambah ke layanan teknologi finansial. Pada 2019, mereka meluncurkan kartu kredit dengan Goldman Sachs.
Mereka juga dikabarkan sedang merancang layanan pembayaran tunda, paylater. (Ant/OL-12)
MANCHESTER United bersiap menjadi klub paling tajir di dunia setelah perusahaan raksasa teknologi Amerika Serikat, Apple, mempertimbangkan untuk membeli klub Liga Primer Inggris itu.
Sports Business Journal melaporkan bahwa penonton Apple mencapai 2 juta dengan jumlah yang naik dua kali lipat setelah Messi menandatangani kontrak Inter Miami.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jaksel Kompol Henrikus Yosi Hendrata menyatakan pelaku penipuan Apple 'Si Kembar' Rihana dan Rihani menipu korban dengan harga murah.
SALAH satu korban tersangka penipuan penjualan iphone si kembar Rihana-Rihani, Masayu Nurul Hidayati, mengaku pernah diancam akan dilaporkan hingga rumahnya didatangi polisi.
Apple diminta memproduksi ponselnya di dalam negeri.
Undang-Undang dengan nama pajak GAFA, akronim untuk Google, Apple, Facebook dan Amazon, disahkan Majelis Tinggi Senat setelah sebelumnya disetujui Majelis Rendah Senat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved