Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

5G Boleh untuk Spektrum Frekuensi Radio

Mediaindonesia.com
11/11/2020 16:12
5G Boleh untuk Spektrum Frekuensi Radio
.(AFP/Lionel Bonaventure)

KERJA sama penggunaan spektrum frekuensi radio diperbolehkan untuk penerapan teknologi baru. Teknologi baru tersebut yaitu seluler generasi ke-5 yang dikenal dengan nama 5G.

Namun, sejumlah operator seluler mengusulkan agar aktivitas berbagi spektrum frekuensi juga diperbolehkan untuk teknologi 4G. Pasalnya, menurut mereka, masa depan 5G di Indonesia masih tidak jelas.

Dengan adanya operator seluler yang menginginkan aktivitas berbagi spektrum frekuensi juga diperbolehkan untuk teknologi 4G, ada dugaan upaya menggeser makna dari substansi yang telah ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di UU Cipta Kerja. Terkait hal itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya mengatakan, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih membutuhkan peraturan-peraturan pelaksanaan yang lebih detail sebagai terjemahan praktis yang resmi.

Cita-cita, nilai-nilai, dan maksud yang dikehendaki dari UU itu akan terlihat jelas nanti di peraturan pemerintah sebagai dasar pelaksanaan. Willy mengatakan, peraturan pemerintah yang menjadi aturan pelaksanaan pun tidak luput dari pengawasan dan koordinasi dengan DPR.

"UU Cipta Kerja ini memiliki mekanisme resmi pengawasan dan koordinasi oleh DPR yang secara jelas disebutkan dalam pasal-pasalnya. Hal ini untuk memastikan bahwa yang menjadi tujuan UU Cipta Kerja dapat terlaksana sebagaimana niat awalnya (original intent)," ujarnya.

Politikus Nasdem itu menuturkan, investasi dalam penerapan teknologi baru dalam rangka pemanfaatan frekuensi ini memang menjadi hal yang didiskusikan di dalam rapat panja UU Cipta Kerja. Tujuan akhir dari investasi yang dimaksud yaitu alih teknologi selain pembukaan lapangan kerja dan tujuan investasi itu sendiri.

"Perlu diingat juga bahwa teknologi yang digunakan saat ini dalam pemanfaatan dan pengembangan jalur 3G dan 4G bukanlah teknologi yang telah siap mengisi kondisi pascaanalog switch off yang akan berlangsung 2 tahun ke depan. Kemudian juga pemanfaatan kanal frekuensi digital 700 MHz oleh sistem 5G," terang anggota Komisi I DPR itu.

"Ini semua tentu butuh investasi, baik dari dalam maupun luar negeri. Ini yang akan membuat perusahaan teknologi komunikasi kita akan makin maju. Aneh jika ada perusahaan dalam negeri yang justru ingin kondisi status quo yang tidak menguntungkan mereka. Jika tidak berinvestasi 5G, mereka justru akan tergilas oleh zamannya," imbuh Willy yang mengetok palu kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio untuk 5G saat rapat Badan Legislasi dengan pemerintah, beberapa waktu lalu.

Willy menegaskan, UU Cipta Kerja dibuat untuk menjawab tantangan masyarakat kita ke depan. Bukan hanya untuk menguntungkan satu pihak tertentu, UU ini diniatkan untuk memberi manfaat bagi masyarakat luas, termasuk pengguna teknologi komunikasi. "Keengganan kelompok tertentu untuk berinvestasi 5G akan memberi dampak kerugian bagi masyarakat," pungkasnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya