Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KERJA sama penggunaan spektrum frekuensi radio diperbolehkan untuk penerapan teknologi baru. Teknologi baru tersebut yaitu seluler generasi ke-5 yang dikenal dengan nama 5G.
Namun, sejumlah operator seluler mengusulkan agar aktivitas berbagi spektrum frekuensi juga diperbolehkan untuk teknologi 4G. Pasalnya, menurut mereka, masa depan 5G di Indonesia masih tidak jelas.
Dengan adanya operator seluler yang menginginkan aktivitas berbagi spektrum frekuensi juga diperbolehkan untuk teknologi 4G, ada dugaan upaya menggeser makna dari substansi yang telah ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di UU Cipta Kerja. Terkait hal itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya mengatakan, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih membutuhkan peraturan-peraturan pelaksanaan yang lebih detail sebagai terjemahan praktis yang resmi.
Cita-cita, nilai-nilai, dan maksud yang dikehendaki dari UU itu akan terlihat jelas nanti di peraturan pemerintah sebagai dasar pelaksanaan. Willy mengatakan, peraturan pemerintah yang menjadi aturan pelaksanaan pun tidak luput dari pengawasan dan koordinasi dengan DPR.
"UU Cipta Kerja ini memiliki mekanisme resmi pengawasan dan koordinasi oleh DPR yang secara jelas disebutkan dalam pasal-pasalnya. Hal ini untuk memastikan bahwa yang menjadi tujuan UU Cipta Kerja dapat terlaksana sebagaimana niat awalnya (original intent)," ujarnya.
Politikus Nasdem itu menuturkan, investasi dalam penerapan teknologi baru dalam rangka pemanfaatan frekuensi ini memang menjadi hal yang didiskusikan di dalam rapat panja UU Cipta Kerja. Tujuan akhir dari investasi yang dimaksud yaitu alih teknologi selain pembukaan lapangan kerja dan tujuan investasi itu sendiri.
"Perlu diingat juga bahwa teknologi yang digunakan saat ini dalam pemanfaatan dan pengembangan jalur 3G dan 4G bukanlah teknologi yang telah siap mengisi kondisi pascaanalog switch off yang akan berlangsung 2 tahun ke depan. Kemudian juga pemanfaatan kanal frekuensi digital 700 MHz oleh sistem 5G," terang anggota Komisi I DPR itu.
"Ini semua tentu butuh investasi, baik dari dalam maupun luar negeri. Ini yang akan membuat perusahaan teknologi komunikasi kita akan makin maju. Aneh jika ada perusahaan dalam negeri yang justru ingin kondisi status quo yang tidak menguntungkan mereka. Jika tidak berinvestasi 5G, mereka justru akan tergilas oleh zamannya," imbuh Willy yang mengetok palu kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio untuk 5G saat rapat Badan Legislasi dengan pemerintah, beberapa waktu lalu.
Willy menegaskan, UU Cipta Kerja dibuat untuk menjawab tantangan masyarakat kita ke depan. Bukan hanya untuk menguntungkan satu pihak tertentu, UU ini diniatkan untuk memberi manfaat bagi masyarakat luas, termasuk pengguna teknologi komunikasi. "Keengganan kelompok tertentu untuk berinvestasi 5G akan memberi dampak kerugian bagi masyarakat," pungkasnya. (OL-14)
Dalam beberapa tahun terakhir, teknologi 5G telah menjadi pembicaraan utama di dunia teknologi dan komunikasi.
GSMA memperkirakan Indonesia berpotensi menerima investasi sebesar US$18 miliar di sektor seluler antara 2024 dan 2030, dengan sebagian besar dialokasikan untuk pengembangan jaringan 5G.
Transformasi digital membuka peluang untuk pembelajaran jarak jauh yang lebih inklusif dan merata
Teknologi 5G diprediksi akan memberikan sumbangan hingga Rp659 triliun terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia dalam rentang waktu 2024-2030.
Dikutip dari Monthly Indonesia Smartphone Tracker, Infinix mengalami peningkatan shipment YoY sebesar 17%
Jaringan 5G adalah representasi jaringan baru yang didesain untuk menghubungkan hampir semua orang dan segala sesuatu, termasuk mesin, objek, dan perangkat.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dalam putusannya terhadap UU Cipta Kerja menegaskan negara tidak boleh mempidanakan masyarakat adat atau lokal yang hidup turun-temurun di kawasan hutan
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masyarakat adat yang tidak bisa dikriminalisasi atau dikenakan norma pidana dalam Undang-Undang Cipta Kerja, menjadi sinyal positif.
Pendekatan omnibus sebenarnya tidak dilarang sepanjang digunakan untuk mengatur hal-hal yang sejenis.
GELOMBANG gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menanggapi keterangan Komnas HAM terkait potensi pelanggaran dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Ada pula tantangan untuk memastikan para pencipta lagu dan musisi mendapatkan royalti dari penggunaan karya cipta mereka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved