Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
PEMBAYARAN biaya keimigrasian kini tak hanya dibayarkan via Bank dan Kantor Pos. Masyarakat pemohon jasa keimigrasian bisa membayar melalui platform Tokopedia, Finnet, dan Bukalapak.
Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Sam Fernando mengatakan seiring perkembangan teknologi, Ditjen Imigrasi pun turut serta dalam perubahan tata cara pembayaran jasa keimigrasian.
"Memenuhi harapan masyarakat, maka Ditjen Imigrasi membuka peluang yang memudahkan publik dalam mengakses layanan keimigrasian melalui pembayaran online," katanya dalam keterangan tertulis.
Baca juga : IDEA Siap Buka Data E-Commerce
Keputusan penetapan Tokopedia, Bukalapak, dan Finnet sebagai tempat pembayaran telah dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Dengan penetapan tersebut maka kini masyarakat bisa menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian melalui 3 lembaga persepsi tersebut.
Seluruh biaya keimigrasian seperti biaya paspor, Izin Tinggal, dan biaya beban (denda) bisa langsung disetorkan/dibayarkan secara online. (RO/OL-7)
Operasi penangkapan massal yang dilakukan pemerintahan Trump juga telah menciptakan rasa takut di tengah komunitas imigran.
Pemerintah Indonesia terus melakukan pendampingan melalui perwakilan RI di Amerika Serikat dengan bantuan konsuler.
Gelombang unjuk rasa menentang razia imigrasi terus menyebar ke sejumlah kota besar di Amerika Serikat.
Unjuk rasa tersebut merupakan reaksi terhadap operasi penangkapan besar-besaran yang dilakukan Lembaga Imigrasi dan Bea Cukai (ICE) terhadap para migran tidak berdokumen.
AKSI protes besar-besaran terkait penggerebekan imigrasi di Los Angeles menjadi ujian serius bagi kepemimpinan Gubernur California Gavin Newsom.
(KPK) mendalami peran Imigrasi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved