Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PRESIDEN Prabowo Subianto resmi menaikan upah minimum provinsi (UMP) Tahun 2025. Besaran kenaikan UMP tahun depan mencapai 6,5%.
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli menargetkan penerapan kenaikkan UMP ini bisa diterapkan di tingkat daerah sebelum 25 Desember.
WAKIL Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menyambut baik penaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 6,5%.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved