Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Gerai SIM itu dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 11.30 WIB.
Gerai SIM di lima wilayah ini dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Gerai SIM dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Ditlantas Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lima lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling
(Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan lokasi pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku berkendara.
Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta,
Bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku terkait dengan syarat legal berkendara bisa mendatangi lokasi mulai pukul 08.00-14.00 WIB.
Ditlantas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta, Kamis (11/7).
Ditlantas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi Jakarta untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu, Senin (15/7).
Segera perpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) Anda. Apalagi, saat ini masih digelar Operasi Patuh 2024 hingga 28 Juli 2024
Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro merinci layanan SIM ini di lima lokasi hari ini, yakni di:
Direktort Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lima lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima wilayah Jakarta, pada Selasa (30/7).
DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, pada Senin (19/8/2024) membuka pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi berbeda di Jakarta.
Ada lima lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di DKI Jakarta pada Selasa (3/9/2024).
Adapun persyaratan yang dibutuhkan yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) secara keliling di lima lokasi Jakarta guna membantu masyarakat memperpanjang masa berlaku.
Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta, Jumat (4/10).
Layanan ini buka mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved