Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
HARI ini Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling, bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlakunya, di Jakarta, disiapkakan di empat titik/wilayah.
POLDA Metro Jaya masih membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik DKI Jakarta, Kamis (7/7).
POLDA Metro Jaya melalui Direktorat Lalulintas membuka empat layanan SIM Keliling di DKI Jakarta yakni di Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan, Kamis (14/4).
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan lima gerai layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Senin.
SATLANTAS Polres Mimika melakukan pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika. Lokasinya berjarak 100 Kilometer
olda Metro Jaya menyiapkan dua gerai layanan SIM Keliling dari pukul 07.00-12.00 WIB bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Minggu (26/12)
Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di dua lokasi Jakarta untuk perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) warga, Minggu (19/12).
EMPAT layanan SIM Keliling disiapkan Polda Metro Jaya bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), di Jakarta, Jumat (3/12).
DOKUMEN yang diperlukan dalam layanan SIM Keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
DOKUMEN yang diperlukan dalam layanan SIM Keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Terlambat satu hari maka pemegang SIM harus mengajukan permohonan baru di kantor Samsat.
POLDA Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), di Jakarta, Rabu (3/11).
DITLANTAS PMJ kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Senin (1/11).
SIAPKAN biaya sebesar Rp120 ribu (untuk SIM A atau C + Asuransi Bhayangkara) dan biaya kesehatan Rp25 ribu. Total biaya yang Anda keluarkan Rp145 ribu per SIM.
DOKUMEN yang diperlukan dalam layanan SIM Keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi masyarakat pemilik SIM di DKI Jakarta yang masa berlakunya akan habis bisa memanfaatkan fasilitas ini.
POLDA Metro Jaya telah menyiapkan lima gerai layanan SIM Keliling. Khusus bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Selasa (28/9).
Harap dicatat layanan SIM Keliling (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
LAYANAN SIM Keliling ini beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM yag habis saja.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved