Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan pembelian gas elpiji 3 kilogram (kg) atau LPG 3 kg dilayani di pangkalan resmi Pertamina atau tidak bisa eceran.
Kebijakan penggunaan KTP untuk membeli elpiji gas 3 kg itu berlaku terhitung 1 Juni 2024 dengan tujuan agar penyaluran gas melon itu tepat sasaran.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved