Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Hal ini untuk memastikan tidak terjadi lonjakan kasus terutama menjelang Natal dan Tahun Baru mendatang.
Mencegah kerumunan, pengaturan mobilitas orang dan disiplin protokol kesehatan harus dilakukan jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 untuk menghindari potensi penyebaran Covid-19.
Presiden juga meminta Menteri Kesehatan memastikan kesiapan fasilitas kesehatan dalam menghadapi lonjakan kasus covid-19
Menurutnya, berdasarkan berbagai riset telah terbukti bahwa membatasi mobilitas dan penerapan prokes ketat merupakan strategi efektif.
Luhut mengklaim, saat ini okupansi penginapan hotel sudah baik, yang mana sudah ada geliat aktivitas masyarakat selama PPKM ini.
Menurutnya, pemberlakuan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia mempunyai tujuan yang mulia yaitu untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan antisipasi lonjakan kasus di masa liburan.
Bagi ASN yang sudah jauh-jauh hari berniat mengambil cuti akhir tahun, apalagi berlibur, segera batalkan.
Hal itu, lanjutnya, menjadi perhatian pihaknya demi untuk menjaga agar laju pertumbuhan tidak naik atau terjadinya penularan covid-19.
POLRI mewaspadai kemungkinan mobilitas masyarakat antar daerah/wilayah pasa masa Natal 2021 dan menyambut Tahun Baru 2022 (Nataru), yang berpotensi melanggar prokes dan penyebaran Covid-19
Pihak keluarga ASN dan masyarakat secara umum diharapkan dapat memberikan dukungan implementasi salah satu kebijakan pengendalian covid-19 tersebut.
Bahkan sampai Nusa Tenggara Timur juga hujan lebat dan hujan intensitas sedang juga akan terjadi.
Liburan akhir tahun in seyogianya menjadi masa yang kritikal bagi para pemangku kepentingan untuk mengendalikan mobilitas.
Sebelumnya, pemerintah telah mengetatkan aturan perjalanan dan aktivitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru.
SE tersebut mengatur penyelenggaraan pembelajaran nenjelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) dalam rangka pencegahan dan pengendalian covid-19.
PEMERINTAH memutuskan untuk membatasi kegiatan masyarakat pada periode libur Natal dan tahun baru (Nataru) 2022.
Merupakan bentuk penyesuaian kebijakan "gas dan rem" Presiden Joko Widodo yang sesuai dengan perkembangan terkini pandemi Covid-19.
Pada periode PPKM kali ini, sebanyak 129 kabupaten/kota berada di level 1. Kemudian, 193 kabupaten/kota berada di level 2. Yang berada di level 3 tercatat 64 kabupaten/kota.
Menurut Tito, jumlah kasus covid-19 di Tanah air yang semakin melandai menjadi pertimbangan pemerintah untuk membatalkan penerapan PPKM level 3.
"Tidak ada perayaan-perayaan tahun baru segala macam yang (membuat) kerumunan," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian
“Caranya, bukan dengan penerapan PPKM, namun pengetatan Nataru. Jadi nanti akan ada Inmendagri yang secara khusus akan disiapkan bagi aktivitas masyarakat saat Nataru."
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved