Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
Pemerintah menetapkan kebijakan pemberian diskon tarif listrik sebesar 50% sebagai kompensasi atas kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025.
Pemerintah melalui PT PLN (Persero) akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% kepada pelanggan rumah tangga dengan daya listrik terpasang hingga 2.200 volt ampere (VA)
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved