Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Pemerintah menetapkan kebijakan pemberian diskon tarif listrik sebesar 50% sebagai kompensasi atas kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025.
Pemerintah melalui PT PLN (Persero) akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% kepada pelanggan rumah tangga dengan daya listrik terpasang hingga 2.200 volt ampere (VA)
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved