Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Jika Anda berencana untuk membuat paspor baru atau memperpanjang paspor lama, penting untuk mengetahui biaya terbaru, jenis paspor, serta proses pembuatannya.
Mulai 18 Desember 2024, pemerintah Indonesia menetapkan tarif baru untuk pembuatan paspor, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved