Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Mulai 18 Desember 2024, pemerintah Indonesia menetapkan tarif baru untuk pembuatan paspor, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024.
Jika Anda berencana untuk membuat paspor baru atau memperpanjang paspor lama, penting untuk mengetahui biaya terbaru, jenis paspor, serta proses pembuatannya.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved